Linktodays.com – Tebing Tinggi. Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa diduga kasus pencurian sawit.
Pelaku diduga pencurian berinisial MSP (40) alias Amad yang kesehariannya merupakan seorang nelayan warga Dusun VII Sei Batu Desa Pekan Bandar Khalifah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, dijebloskan ke sel satreskrim, Kamis (17/6/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
“Bermula saat Sutino (50) warga Dusun VII Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai menerima laporan dari karyawan PT. Prima Citra Agro Sawita (PT. CAS) yang mengatakan bahwa telah mengamankan 1orang pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit di Areal Perkebunan Sawit Milik PT. PRIMA CITRA AGRO SAWITA,” kata Kasubbag Humas Polres Kota Tebing Tinggi.
“Berdasarkan keterangan dari karyawan tersebut bahwa pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut sebanyak 3 (Tiga) Orang yaitu bernama David, SI IS (belum tertangkap) dan Amad. Pelaku yang tertangkap hanya 1 (satu) orang yaitu MSP Alias Amad. Sedangkan 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri sehingga pelapor Sutino bersama-sama dengan karyawan membawa pelaku beserta Buah Kelapa Sawit sebanyak 130 (seratus tiga puluh) janjang,” ucapnya menambahkan.
Dari kejadian tersebut pihak PT. PRIMA CITRA AGRO SAWITA mengalami kerugian sebesar Rp. 3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri dari 130 (seratus tiga puluh) janjang buah kelapa sawit.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Amad dinjerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 (e) KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun.” Tuturnya. (Roy).
Discussion about this post