Linktodays.com – Tasikmalaya. YM tak berkutik saat ditangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Tasikmalaya. Pria 44 tahun tersebut kedapatan membawa sabu seberat 12,45 gram yang terbagi dalam paket-paket kecil.
Karyawan swasta yang merupakan warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat ini, ditangkap di sekitar Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya. Kepada polisi, dia mengaku mendapatkan sabu dari seorang kurir yang menaruh sabu di tepi jalan.
Kasatreskoba Polresta Tasikmalaya, AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, memang didapati tersangka yang bertingkah mencurigakan.
“Setelah dilakukan pengintaian selama tiga jam, dan dilakukan pencegatan. Petugas melakukan penggeledahan, dan didapati barang bukti sabu yang sedang dibawa tersangka,” tutur AKP Ade.
Baca Juga: Kepala Minimarket Bobol Tempat Kerjanya Sendiri di Tangkap Polres Tasikmalaya
Baca Juga: Video Viral, Ikan Seperti Menari-nari dalam Kolam, Netizen: Ikan Caper
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga sedang mengejar pelaku lain yang mengirim sabu tersebut kepada tersangka. (MSC)
Discussion about this post