Linktodays.com – Jakarta. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Pelanggar Protokol Kesehatan, salah satunya pemakaian masker. Instruksi ini tentu berlaku untuk semua kalangan, termasuk TNI-Polri yang biasa melakukan razia ke warga.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, razia disiplin bagi anggota TNI dan Polri yang tidak mengenakan masker akan dimulai Selasa (18/08/2020) dan Rabu (19/08/2020). Operasi tersebut serentak di seluruh Indonesia.
“Hari ini Selasa dan Rabu, seluruh kantor TNI dan kantor polisi di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker,” kata Argo lewat keterangannya, Selasa (18/08/2020) di kutip dari Kumparan.com
Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Dalam Inpres tersebut, diatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Argo menyebut, dalam melakukan operasi pendisiplinan itu akan dilibatkan Polisi Militer (POM) TNI dan Provost Polri. Pihaknya ingin memastikan TNI dan Polri selaku penegak disiplin juga patuh terhadap aturan tersebut.
“POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polisi seluruh Indonesia, “ ujar Argo.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati atau wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19. (*)
Discussion about this post