Linktodays.com – Pematangsiantar. Sidang lanjutan gugatan Advokat Daulat Sihombing, SH, MH terhadap oknum Pendeta DM isterinya BN dan anaknya AM, mengungkap fakta baru bahwa sebelum digugat ke PN Pematangsiantar, Lurah Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar yakni Sabar Hutabarat, ternyata telah melayangkan surat teguran kepada Pdt DM, karena secara sepihak telah menguasai areal berem jalan gang Platinum tepatnya disamping rumah, yang seharusnya menjadi parit atau selokan umum namun justru dibendung dengan tanah, batu- batuan dan tanam- tanaman oleh pendeta Dobes dan keluarganya. Rabu, (25/08/2021).
Oleh karena itu melalui suratnya tertanggal (15/10/2020) yang lalu, Lurah Sukaraja meminta agar Pdt DM mencabut, memindahkan dan menumbangkan segala tanam- tanaman disepanjang berem jalan samping rumahnya termasuk membongkar tanah dan batu- batuan yang sengaja dibuat oleh Pdt Dobes alias DM untuk memblokir fungsi parit atau selokan di areal sebagaimana dimaksud.
Fakta ini menurut Edi Sudma Sihombing, SH dan Rudi Malau, SH, selaku Kuasa Hukum dari Penggugat Daulat Sihombing, SH, MH, melengkapi bukti lainnya bahwa sengketa antara Penggugat Daulat Sihombing, SH, MH dengan Pdt DM isteri BN dan anaknya AM telah berlangsung setidaknya sejak Oktober 2020, hingga tanggal (18/02/2021).
“Lurah Sukaraja bersama Babinkamtib, dan RW menggelar pertemuan mediasi, namun gagal karena Tergugat Adven Manullang sekaligus mewakili orangtuanya Pdt Dobes Manullang dan Berliana Napitupulu ngotot tidak mau membuka atau membongkar tanah, batu- batuan dan tanam- tanaman yang dibuat untuk membendung parit/ bak kontrol pembuangan limbah air rumah tangga dari rumah Penggugat.” Terang Penggugat dalam Siaran Persnya yang diterima Redaks Media ini.
Penggugat Ajukan Empat Saksi
Sepanjang sidang lanjutan perkara dengan acara pemeriksaan saksi, pada Selasa (27/07/2021), Selasa (03/08/2021), dan Selasa (24/08/2021), kuasa Penggugat telah mengajukan 4 (empat) orang saksi Penggugat masing- masing, Subetti, Anwar Saragih, Anugrah dan Indra.
Saksi Subetti dan Awal Saragih menerangkan pada pokoknya bahwa pada Selasa tanggal (12/02/2021) saksi menyaksikan rumah Penggugat Daulat Sihombing mengalami banjir karena bak kontrol atau selokan sementara yang terletak di seberang jalan dibendung dengan tanah, batu- batuan dan tanam- tanaman oleh Pdt Dobes isteri dan anaknya AM.
Saksi juga menerangkan bahwa Pdt DM telah meninggikan tembok pagar dan membuat kenopi belakang rumah dengan menempel ke tembok dinding rumah belakang Penggugat hingga menutupi penerangan, lobang angin dan membuat resiko pengeroposan terhadap tembok rumah Penggugat. Tak hanya itu, Rabu tanggal (13/02/2021) sekira pukul 10.00 WIB di gang Platium, kedua orang ini juga mengaku melihat dan mendengar sendiri Tergugat AM menghina Penggugat Daulat Sihombing, SH, MH dengan kata- kata “Siborjong kau, tak tau adat kau, tak level kau” sambil menunjuk- nunjuk ke arah muka Penggugat.
Sedangkan saksi Anugrah dan Indra, menerangkan bahwa mereka pada tanggal 18 Februari 2021 hadir dalam pertemuan mediasi di Kantor Lurah Sukaraja.
Pada kesempatan itu, menurut saksi, Daulat Sihombing telah mengeluhkan tindakan Pdt DM isterinya BM dan anaknya AM yang membendung parit atau bak kontrol diseberang jalan dengan timbunan tanah, batu- batuan dan tanam- tanaman hingga menimbulkan banjir ke rumah Penggugat. Para saksi menerangkan lagi bahwa Daulat Sihombing mengeluhkan dirinya telah dihina Tergugat Advent Manullang dengan kata- kata : “Sibojong kau, tak tau adat kau, tak level kau”. Namun pada kesempatan itu menurut saksi, AM berdalih kata- kata itu bukan untuk Penggugat melainkan untuk temannya.
Pepesan Kosong
Pada sidang hari Selasa, (24/08/2021), yang dipimpin Hakim Majelis masing – masing Fhytta Imelda Sipayung, SH, MH selaku Ketua, Nasfi Firdaus, SH, MH dan Katharina Melati Siagian, SH, M.Hum sekaligus Anggota, tiga Kuasa Hukum Pdt DM, dkk, sepertinya hendak pamer “kehebatan” sebagai advokat untuk membela kliennya.
Dengan gaya over acting, Dr. Maria Purba, SH, MH meminta Ketua Mejelis agar ia diberi kesempatan untuk memutar rekaman audio (bukti T-8) melalui laptop miliknya untuk membantah keterangan saksi Indra, bahwa pertemuan mediasi di Kelurahan Sukaraja, (18/02/2021), gagal tanpa kesimpulan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Oknum Pendeta DM Bersaksi Dusta
Baca Juga: Advokat Daulat Sihombing Gugat Oknum Pendeta S D Manullang Sebesar 1 Miliar Lebih
Baca Juga: Catut Nama Lembaga Pemerintah, Kampus USI Diduga Terbitkan Sertifikat Palsu
Maria Purba inipun mulai memutar audio, namun rekaman audio tersebut justru semakin mendukung pembuktian Penggugat tentang AM yang mengaku mengatakan “Siborjong kau, tak tau adat kau, tak level kau” namun bukan untuk Penggugat melainkan untuk temannya, juga memperkuat pembuktian Penggugat tentang pertemuan mediasi yang gagal tanpa kesimpulan, karena pernyataan akhir dari pertemuan mediasi tersebut adalah “Sepakat untuk tidak sepakat”.
“Jadi apa yang hendak dibuktikan oleh tim kuasa hukum, ternyata hanya pepesan kosong yang sangat merugikan kliennya,” ujar Edi Sudma sambil tertawa. (Tim/Red).
Discussion about this post