Linktodays.com – Labuhanbatu. Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung kembali berhasil melakukan penindakan di Jalan karya kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, mengamankan 2 orang diduga memiliki Narkoba jenis Sabu. Sabtu, (09/10/2021).
Kedua tersangka yang diamankan tersebut berinisial SA alias MANOHARA (39) ibu rumah tangga, warga Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah hilir, Labuhanbatu dan RF Als KIKI (25), wiraswasta, warga Jalan Pendidikan Kek, Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Dari kedua tersangka, berhasil diamankan 2(dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yg diduga Narkotika jenis sabu seberat 1(satu) gram netto,1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 netto, 1(satu ) buah HP Nokia warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., MH Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi, SH., MH menyampaikan penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyelidikan undercoverbuy terhadap tersangka RF alias Kiki kemudian dikembangkan ke tersangka SA alias MANOHARA yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya panggilan Ges (39) berhasil melarikan diri saat penggerebekan dirumah mereka beralamat di Dusun Sei Tampang.
SA ALS Manohara sendiri menerangkan sudah 2(dua) tahun mengedarkan Narkotika jenis Sabu. Ibu rumah tangga 4 (empat) orang anak ini mengaku meraup keuntungan Sekitar Rp700.000,- per minggu.
Adapun tersangka RF alias KIKI adalah merupakan seorang Residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika.
Baca Juga: Polisi Sita 1 Kg Sabu dari 18 Tersangka Narkoba di Karimun
Baca Juga: Polsek Perbaungan Tangkap Ondol Terkait Kasus Narkoba
Baca Juga: Polres Sintang Juga Tangkap 5 Penambang Emas Ilegal di Binjai Hulu
Dari hasil interogasi petugas tersangka Manohara menjelaskan mendapat pasokan narkoba dari seseorang warga Senna yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan Kedua Tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Saat ini tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Roy)
Discussion about this post