Linktodays.com – Pematangsiantar. Tanah Hibah milik GKPS yang berada di Jalan Pdt J. Wismar Saragih Kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dianggap hanya untuk kepentingan tertentu, hal ini mencuat pada perdebatan di tengah Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, pada Kamis (24/09/20).
Dalam rapat pengesahan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2020, beberapa anggota Dewan meminta agar pembangunan Pagar senilai Rp 2,7 Miliar dihentikan sementara untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian karna hibah tersebut sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Siantar.
Pasalnya, pengalihan tanah tersebut sedang digugat pihak internal GKPS ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Sebagian DPRD khawatir, jika pihak penggugat menang maka uang negara yang berasal dari rakyat terbuang sia-sia. Salah satu yang menyampaikan pandangan agar pembangunan pagar ditinjau kembali adalah Suhandi Sinaga.
“Kita bukan mau membatalkan pembangunan itu, tetapi karena ada orang yang keberatan, yaitu simpatisan GKPS dan masalah ini sudah saya laporkan ke DPRD,” katanya.
Sebagaimana yang dikatakan anggota DPRD Suandi Sinaga Ia menegaskan, pembangunan itu tentu sangat bagus, tetapi bagaimana dengan proses di pengadilan.
Baca Juga: Hingga 2021, Iuran BPJS Ketenagakerjaan 99% Diskon?
“Kita berandai-andai, kalau pengadilan memenangkan penggugat itu, tanah itu tidak jadi diberikan ke Kota ini, bagaimana? Wali Kota sudah disomasi, tetapi tidak mendapatkan titik terang,” jelasnya.
Menurut Suandi Sinaga, nilai tanah yang diserahkan kepada Pemko Pematangsiantar sangat jauh berbeda dengan nilai pembangunan pagar.
Baca Juga: DKI Jakarta Perpanjang PSBB hingga 11 Oktober Dengan Ketat
“Kalau dihitung luas tanah dan nilainya bisa sampai puluhan miliar. Sementara nilai pagar yang dibangun Pemko hanya Rp 2,7 miliar. Itu yang dipermasalahkan sekarang,” tutupnya.
Sebelumnya Juga, dalam rapat Komisi III DPRD hal ini sempat dibahas karena dugaan muncul masalah. Seperti yang disampaikan Astronout Nainggolan selaku anggota DPRD sempat meminta agar PUPR mengecek kembali keabsahan pengalihan aset sebelum kemudian membangun pagar.
Baca Juga: Aneh! Tanah Bekas Galian Napi Narkoba Yang Kabur dari Lapas Tangerang Tak Ditemukan
“Saya dengar masalah ganti rugi tanah dan pagar, mereka saling gugat menggugat ke pengadilan. Ada internal mereka saling menggugat. Dari pada pekerjaan kita nanti sia-sia, tolong dicek ulang situasinya seperti apa. Jangan sampai nanti kita bangun itu tidak berarti. Masalah sertifikat dan mekanisme pengalihan tanah ini jadi masalah bagi internal mereka,” jelasnya.
Mendengar itu, Reiward Simanjuntak mengaku, bahwa landasan pengalihan tanah menjadi jalan umum dan Pemko menggatinya dengan membangun pagar, telah dilandasi dengan MoU.
Apa yang disampaikan Reinward langsung ditanggapi Daud Simanjuntak.
“Apakah MoU sudah kuat menjadi landasan hukum? Yang saya tahu, MoU tidak bisa menjadi pegangan hukum. Tidak bisa. Pengalaman saya di beberapa daerah. Harus ada bukti tertulis serah terima. Jangan nanti jadi masalah, mana buktinya, kata pengadilan? Selama tidak ada bukti tertulis , ini bisa digugat,” terangnya.
Astronout Nainggolan juga mengaku, hibah tanah GKPS sudah pernah ia sampaikan dalam waktu RDP sebelumnya. Tujuannya menghindari terjadinya kerugian dari biaya pagar senilai Rp 2,7 miliar.
“Saat RDP pun sudah saya pertanyakan mengenai nilai pagar yang dibangun dengan nilai tanah yang dipergunakan. Kan harus ada tim apraisalnya menghitung. Itu kan mekanismenya. Bukan tidak setuju pagar itu dibangun, tapi jangan sampai sia-sia kalau sudah dibangun,” ucapnya.
Menurut Astronout Nainggolan, secara pribadi tidak setuju dengan pembangunan jalan tersebut. Pertama, penempatan pemborosan anggaran. Kedua, kelanjutannya tidak jelas.
“Sampai dekat lampu merah, ada rumah penduduk. Diujung (Jalan Rindung) mentok. Nggak usah dibohongi, itu kepentingan orang tertentu. Karena yang saya tahu bahwa mekanisme pengalihan tanah itu tidak sesuai dengan peraturan dan syarat tidak yang benar. Jadi saya lihat, itu rawan dimenangkan penggugat. Tidak bisa hanya seorang Ephorus yang memutuskan bahwa tanah itu dihibahkan,” kata Astrounot.(Tim/Man/Red)
Discussion about this post