Linktodays.com – Tebing Tinggi. Polres Tebing Tinggi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Simalungun, Gang Flamboyan, Lingkungan VI, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi pada Minggu, (04/07/2021) kemarin.
Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi yang mendapat laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan di lokasih dan personil yang menyelidiki laporan tersebut melihat gerak gerik ZA alias Amri (41) warga Jalan Simalungun, Gang Flamboyan, Lingkungan VI, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, yang mencurigakan langsung melakukan penangkapan terhadap ZA alias Amri (41) yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Fernando F Sitepu, SH,.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso,S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan mengatakan, peristiwa penangkapan ZA alias Amri (41) warga jalan Simalungun, Kota Tebing Tinggi, membenarkan adanya penangkapan ZA alias Amri (41) yang akan bertransaksi Narkoba. Senin, (05/07/2021).
“Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ZA alias Amri (41) ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu didalam saku belakang celana sebelah kiri dan sewaktu dilakukan pemeriksaan diruangan ditemukan kembali 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dibalik TV seberat 0,30 gram dan 1 (satu) buah alat hisap sabu dan dompet berisikan beberapa plastik berklip kosong diatas meja diruangan tersebut.” Kata Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
ZA alias Amri (41) yang di interogasi oleh petugas tentang kepemilikan barang haram tersebut, mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang yang dikenal bernama ZA (buron).
Baca Juga: Home Industri Ekstasi di Palembang Digerebek Polisi
Baca Juga: Akibat Kantongi Sabu 0,94 Gram, BHL dan Pelajar Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
Baca Juga: Sempat Kelabuhi Petugas, Kajon Sang Eksekutor Pembunuh Tompel Akhirnya Ditangkap
Saat ini ZA alias Amir (41) bersama barang bukti 2 bungkus plastik diduga sabu 0,30 gram, 1 (satu) alat hisap sabu, 1 (satu) tas dompet yang berisikan beberapa plastik klip kecil serta 1 (satu) korek mancis gas yang diujungnya melekat jarum, diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijebloskan kesel Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi dan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Roy).
Tonton juga Video ini;
Discussion about this post