Linktodays.com – Pematangsiantar. Dalam pertemuan singkat beberapa media online dengan kuasa hukum PS, Kamis (17/06/21) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan H. Adam Malik, Horas Sianturi, S.H menuturkan bahwa Penerapan Restorative Justice perlu dikedepankan.
Kasus yang menjerat client dari Horas Sianturi, S.H yakni PS yang dimana telah ditetapkan menjadi tersangka, dalam Laporan Polisi Nomor : LP/194/III/2021/SU/STR, tanggal 27 Maret 2021 , sebagai pelapor atas nama E R B Sigalingging.
Dalam Laporan E R B Sigalingging, melaporkan PS ke pihak yang berwajib atau APH dengan tuntutan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.
Kuasa Hukum dari PS yakni Horas Sianturi, S.H menyampaikan kepada sujumlah awak media bahwa clientnya PS sudah melakukan ataupun sudah mengawali dengan niat baik untuk adanya upaya perdamaian.
“Keluarga dari client saya siap mengganti kerugian sejumlah benda berharga yang diduga digelapkan oleh client saya,” tutur Horas Sianturi, S.H kepada awak media.
Lanjut Horas Menambahkan, bahwa pihak pelapor dan suaminya APN yang juga merupakan seorang oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Samosir belum dan atau tidak bersedia untuk berdamai.
“Sementara itu, Keluarga dari PS beserta para tua-tua adat, dan juga abangnya sudah berupaya menjumpai suami pelapor yakni APN ke tempat kerjanya di Pangururan, Kabupaten Samosir. Tetapi sangat disayangkan, niat baik kami tidak membuahkan hasil sama sekali. Selanjutnya, kami membuatkan surat perihal niat baik dari client kami untuk berdamai yang ditujukan kepada pelapor E R B Sigalingging melalui pegawai kami juga tidak mendapatkan respon sama sekali.” Terang Horas.
“Niat baik kami dalam mengkedepankan adanya perdamaian yang terjalin antara pihak pelapor dan client saya sudah kami jalankan. Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo tertanggal 19 April 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan Hukum dan mengedepankan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara,” jelas Horas Sianturi, S.H., menambahkan.
Lanjut Horas menjelaskan, bahwa laporan dari anggotanya atau kurir yang mengantarkan surat tersebut, pelapor E R B Sigalingging sangat bersedia untuk berdamai. Namun E R B Sigalingging masih ragu kepada Suaminya, lalu beliau (E R B Sigalingging-Red) tersebut menghubungi suaminya dan memberikan HP nya agar suaminya berbicara langsung, namun belum ada respon positif dari Suaminya.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Bapak APN juga adalah salah satu anggota Polres Samosir, yang harapannya beliau mengetahui tentang Surat Edaran tersebut. Namun sampai sekarang beliau belum bersedia.” Ungkap Horas.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Oknum Pendeta DM Bersaksi Dusta
Selain itu, Horas Sianturi selaku kuasa hukum dari PS yang mendampingi Proses Hukum client tersebut, yang juga diberi Kuasa untuk melakukan upaya-upaya yang persuasif.
“Kami akan memberikan Pelayanan dan Pendampingan hukum yang terbaik terhadap Kepentingan Hukum client kami, namun Restorative Justice juga perlu dikedepankan, tutup Horas Sianturi, S.H selaku kuasa hukum PS,” terang Horas Sianturi, S.H. (Tim/Red).
Discussion about this post