Linktodays.com – Bali. Richard Muljadi jogging dikawal mobil patroli jalan raya (PJR) Polda Bali di Kawasan Kota Denpasar viral di media sosial. Dua polisi yang mengawal cuma diberi sanksi lisan dan maaf.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengaku masyarakat berhak mengajukan pengawalan ke polisi. Nantinya, petugas yang menilai kegiatan masyarakat tersebut patut dikawal atau tidak.
“Pengawalan ada ketentuan di antara, pengawalan presiden dan wakil presiden pejabat-pejabat negara kemudian pengawalan terhadap ambulans yang membawa orang sakit, ini di antaranya yang menjadi persyaratan dalam pengawalan,” kata dia kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Pada intinya pengawalan itu semua dilakukan permohonan pengawalan namun dari polisi harus mempertimbangkan dan menilai dulu apakah pengawal ini patut dilakukan atau tidak.
Syamsi juga enggan menceritakan alasan polisi mengawal Richard Muljadi lari pagi. Yang jelas tak ada permintaan dari pihak Richard dan menegaskan hanya fokus pada kasus pelanggaran dua orang anggota Ditlantas Polda Bali tersebut.
Dia membantah jika Richard memberi uang kepada polisi atas perintah atasan agar Richard dikawal.
“Bahwa dari keterangan resmi tidak ada permintaan secara resmi dari yang bersangkutan meskipun ada permintaan, kita akan menilai itu wajib atau patut diberikan pengawalan atau tidak. Kita anggap itu tidak patut diberikan pengawalan,” kata dia.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Siantar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Baca juga: Truk Cold Diesel Milik Arizz Simbolon Hilang, Usai Diparkirkan di Halaman Rumah
Baca Juga: Status Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Bali, Jerinx SID: Siap Menjalani Proses Hukum
Seperti diketahui, berdasarkan keterangan dalam video viral tersebut Richard lari pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 08.51 WITA. Dia tampak didampingi dua orang laki-laki lain dan mereka juga membawa anjing.
Mobil patroli polisi tampak paling depan mengawal Richard berlari. Sementara itu, barisan belakang tampak mobil putih mewah mengikuti. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post