Linktodays.com – Pematangsiantar. Masih ingat kasus Advokat gugatan Pendeta, isteri dan anaknya?. Tim Advokasi Sumut Watch, Edi Sudma Sihombing, SH, Rudi Malau, SH, Dkk, kini meminta Ephorus HKBP, Oppui Pdt. Dr. Robinson Butarbutar, MA, agar membina dan mengevaluasi kelayakan Pendeta Dobes Manullang, (DM) STh selaku Praeses HKBP Distrik XXVI Labuhan Batu.
Dalam surat dengan Nomor : 83/SW/III/2021, tanggal 29 Maret 2021, yang dikirimkan ke Ephorus HKBP serta tembusannya disampaikan kepada Sekjen HKBP Pdt. Dr. Viktor Tinambunan, MTh), Kadep Koinonia Pdt. Dr. Deonal Sinaga, MTh, Kadep Marturia Pdt. Kardi Simanjuntak, MTh dan Kadep Diakonia Pdt. Debora Sinaga, Tim Advokasi Sumut Watch menerangkan bahwa Pendeta inisial DM, STh yang kini menjabat Praeses HKBP Distrik XXVI Labuhan Batu, merupakan tetangga dan tinggal sebelah rumah Daulat Sihombing, SH, MH yang juga Ketua Sumut Watch, di Jalan Melanton Siregar Gang Platinum, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Senin (12/04/2021).
Namun masih dalam kurun waktu kurang lebih 1 (satu) tahun bertetangga, Pendera DM, Sth dinilai telah mempertontonkan sikap dan perilaku congkak, sombong dan pongah. Pertama, Pendeta Dobes Manullang (Pdt DM) secara sewenang- wenang menolak untuk membuat parit untuk kepentingan umum.
Kedua, Pendeta DM, secara sewenang- wenang menutup dan membendung parit yang berada diseberang jalan dengan timbunan tanah, batu- batuan dan tanam- tanaman jambu biji, pokat, pepaya, sere, rumput pagar dan lain- lain, hingga mengakibatkan rumah Daulat Sihombing (DS) mengalami banjir.
Ketiga, Pendeta DM secara sewenang- wenang membuat pagar tembok dan kenopi setinggi kurang lebih 3 (tiga) meter yang menempel ke tembok dinding rumah kliennya hingga melewati tapal batal rumah kliennya.
Keempat, Pendeta DM membiarkan anaknya AM menghina DS dengan kata- kata : “Si borjong kau, tak tau adat kau, tak level kau dan tak punya otak kau”, pada kejadian hari Jumat tanggal 13 Februari 2021, sekira pukul 10.00 – 11.30 WIB di gang Platinum yang mengakibatkan kliennya DS merasa dilecehkan, dikerdilkan, diremehkan dan direndahkan.
Tidak Ada Itikad Baik
Meskipun terhadap keempat persoalan tersebut telah digugat sebagai perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Register Perkara Nomor : 35/Pdt.G/2021/PN Pms, dan persoalan Penghinaan yang dilakukan anaknya AM telah dilaporkan ke Polres Kota Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/57/II/2021/SU/STR, tanggal 20 Februari 2021.
Namun Pendeta DM sama sekali tidak menunjukkan itikad baik apapun untuk memperbaiki keadaan. Sebaliknya ia, isterinya BN dan anaknya AM justru mengumbar provokasi terhadap kliennya dengan mendatangkan ke rumahnya sejumlah anak- anak muda hilir mudik, datang pergi baik pagi, siang dan malam dengan mengendarai sepeda motor seolah hendak mengintimidasi DS.
Mempertanyakan Kelayakan
Kini Tim Advokasi Sumut Watch melalui Edi Sudma Sihombing, SH, Rudi Malau, SH, merasa penting untuk mempertanyakan kelayakan Pdt. DM sebagai Praeses HKBP Distrik XXVI Labuhan Batu, yang hampir setiap hari melafalkan Dosa Bapa Kami,…”ampunilah kami atas dosa- dosa kami, seperti kami juga mengampuni orang yang bersalah kepada kami”, namun ia sendiri tidak mampu mengampuni dirinya sendiri apalagi mengampuni orang lain.
Tim Advokasi Sumut Watch juga merasa penting untuk mempertanyakan kelayakan Pdt. DM sebagai Praeses HKBP Distrik XXVI Labuhan Batu.
“Ketika memimpin Perjamuan Kudus yang harus mengampuni orang lain, namun ia sendiri tidak mampu mengampuni dirinya sendiri apalagi mengampuni orang lain.” Tulis Tim Sumut Watch dalam siaran pers yang di terima Linktodays.com
Selain itu, Tim Advokasi Sumut Watch, meminta dan mendesak Oppui Ephorus HKBP dan jajarannya agar Membina dan mengevaluasi status Pdt. Sihar Dobes Manullang, STh, sebagai Praeses HKBP Distrik XXVI Labuhan Batu, Periode 2020 – 2024.
Pendeta Bukan Pejabat Publik
Point pentingnya menurut Edi dan Rudi, Pdt. DM, isterinya BN dan anaknya AM harus sadar bahwa Pendeta bukan Pejabat Publik tetapi hamba Tuhan untuk melayani dan bukan untuk dilayani. Seorang Pendeta apalagi Praeses, hendaklah menjadi panutan bagi keluarga, tetangga, lingkungan dan masyarakat, dan bukan sebaliknya menjadi cibiran apalagi perguncingan di masyarakat luas.
Baca Juga: Advokat Daulat Sihombing Gugat Oknum Pendeta S D Manullang Sebesar 1 Miliar Lebih
Baca Juga: Diduga Menghina Advokat, Oknum Anak Pendeta DM Dilaporkan Ke Polisi
“Seorang pendeta apalagi Praeses hendaklah dipenuhi dengan roh- roh kasih dan Firman Tuhan, dan bukan sebaliknya menjadi sumber amarah dan kebencian apalagi mempertontonkan keangkuhan, kesombongan atau kepongahan.” Terangnya.
Hingga berita ini terbit, tim awak media Linktodays.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ephorus HKBP dan Juga kepada Sekjen HKBP terkait adanya surat dari Tim Advokasi Sumut Watch yang meminta agar Ephorus HKBP Evaluasi Praeses Distrik XXV Pdt DM, Sth. (Redaksi)
Discussion about this post