Linktodays.com – Serdang Bedagai. Hanya dalam waktu sepekan, Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Firdaus dan Satreskrim Polres Sergai berhasil mengungkap 2 pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) di wilayah Hukum Polres Sergai. Kamis (30/09/2021).
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP, Deny Kurniawan Lubis dan Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik mengatakan dalam penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 2 pelaku dan barang bukti dua unit sepeda motor roda dua.
“Kedua tersangka yang diamankan MR alis Rio (18) dan MA alias AL (22), kedua warga Pasar Lama Linkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan,”ujar Kapolres Sergai.
Sementara barang bukti dua unit sepeda motor roda dua, Sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam tanpa plat polisi, Honda Vario dengan nopol BK6047 AEB dengan menggunakan plat palsu.
Robin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus curnamor ini, setelah salah satu korban Rasuli (53) dan Suratno warga Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai membuat pengaduan ke Polsek Firdaus.
“Kedua pelaku tersebut, beraksi pada hari Kamis (23/9/2021) sekira pukul 09:00WIB, tepatnya di areal Parkiran Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah di Dusun XI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai dan membawa kabur 2 unit sepeda motor. Bahkan kedua pelaku terekam CCTV milik Sekolah,” ucap Kapolres.
Lanjut Kapolres menjelaskan Berawal pada hari Selasa (28/09/2021), tim unit Reskrim Polsek Firdaus mendapat informasi tentang keberadaan 1unit sepeda motor Yamaha Scorpio yang hilang di SMA N 1 Sei Rampah. Atas informasi bahwa sepeda motor berada di daerah hamparan perak di wilayah Polres Belawan. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda Qory O Siregar melakukan kordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sergai untuk melakukan Penyelidikan lebih lanjut.
Sambung Robin kemudian Team Gabungan Unit Reskrim Polsek Firdaus dan Sat Reskrim Polres Sergai di pimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda Qory O Siregar berangkat menuju daerah hamparan perak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan vedio CCTV.
“Hasil penyelidikan dilapangan diketahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian 2 unit sp. Motor di SMA N 1 Rampah adalah tersangka MR alias Rio dan MA alias AL,” ujar AKBP Robin.
“Pada hari Rabu(29/9) sekira pukul 20:00WIB. Kedua pelaku MR alias MA dan MA alias AL berhasil ditangkap bersama barang bukti kendaraan,” ungkapnya menambahkan.
Hasil introgasi, sambung Kapolres, Kedua tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali yaitu 2 Kali diwilayah Hukum Polres Sergai, 1 kali di wailayah Hukum Tebingtinggi dan 1 kali di Berastagi.
Baca Juga: Kapolres Sergai Gelar Rapat Kordinasi Penanganan Covid-19
Baca Juga: Menteri LHK Ajak Kaum Perempuan Jadi Pelopor Pengendalian Perubahan Iklim
Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti dan pada saat dilakukan pengembangan kedua tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kendaraan sudah diamankan di Mapolsek Pirdaus guna proses sidik lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (Roy)
Discussion about this post