Linktodays.com – Tarutung. Bertempat di ruangan Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Tim Monitoring dan Evaluasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd. Tavip, SH, M.Hum (Analis Hukum Ahli Madya) beserta tim melakukan kunjungan ke Rutan Kelas IIB Tarutung dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan Mekanisme Laporan Layanan Bantuan Hukum pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sumatera Utara, Rabu (28/02/2024).
Kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan tim ini disambut baik oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus beserta Jajaran.
Mhd. Tavip, SH, M.Hum (Analis Hukum Ahli Madya) menyampaikan bahwa Tahanan sebagai warga negara yang dibatasi haknya rentan mengalami perlakuan kesewenang-wenangan serta kesalahan prosedur.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, diharapkan fungsi Pelayanan Tahanan dalam pemenuhan hak serta kesadaran hukum Tahanan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dapat meningkat sehingga hak tahanan untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sebagai perwujudan akses keadilan dapat terpenuhi.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus menyampaikan terima kasih atas kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Ismet Sitorus berharap melalui kunjungan ini, Laporan Layanan Bantuan Hukum Rutan Kelas IIB Tarutung dapat terlaksana dengan baik dan meningkatkan fungsi pelayanan tahanan dalam pemenuhan hak serta meningkatkan kesadaran hukum tahanan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. (Red)
Discussion about this post