Linktodays.com – Labuhanbatu. Tetap menjadi pelopor keamanan untuk masyarakat, Tim 3 Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang dipimpin Kanit Resum IPTU SM Lumban Gaol SH, telah Mengamankan 1 (Satu) Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) yang Terjadi di Wilayah Hukum Labuhanbatu, Minggu (21/02/2021) sekitar pukul 01.00 wib.
Berdasarkan laporan LP / 263 / II / 2021 / SPKT – LBH PELAPOR An. ALI AKBAR.SPT / 02 / II / RES 1.24 / 2021 / RESKRIMl, tim Tekab Labuhanbatu langsung menyiasat ke tempat kejadian perkara di jalan Kenanga gang Sado Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Setelah di telusuri dimana kejadian berawal pada Sabtu 06 Februari 2021 sekira pukul 05.00 Wib atas laporan dari korban bernama Ali Akbar (43) adalah seorang Wiraswasta yang berdomisili di jalan Kenanga gang Sado Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu mengadu atas pencurian terhadap barang berharganya sebuah Handphone Xiaomi resmi note 9.
Dengan sigap tim Tekab langsung cepat mengidentifikasi MAR Alias ARI(22) dengan pekerjaan mocok – mocok seorang warga jalan Kenanga GG Sado Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu sebagai suspek tunggal atas kejahatan tersebut.dan dari hasil Lidik dilapangan Team 3 Tekab Unit Resum berhasil mengamankan tersangka di sebuah Warung Internet ( Warnet) di depan gang Sado Rantau Prapat, kemudian berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) buah Handphone Merk Xiomi Redmi Note 9 yang diduga hasil dari kejahatan.
Untuk mengutip informasi dan data, tim Tekab melalui Kanitresum IPTU SM Lumban Gaol SH menjelaskan bahwa pelapor menceritakan kronologis kejadian tersebut.
“Pada Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 05.00 korban terkejut mendapat kabar dari istrinya bernama Laila bahwa 1 (Satu) Unit Handphone Milik pelapor Merk Xiomi Redmi Note 9 Warna Midnight Grey sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor memeriksa seluruh rumahnya menemukan daun jendela kamar bagian belakang terbuka serta jerjak besi sudah rusak, kemudian pelapor beserta saksi berusaha mencari fisekitar namun tidak ditemukan, akibat dari kejadian tersebut oelapor nengalami jerugian Rp. 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah) dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Labuhan batu,” jelas Kanitresum.
Baca Juga: Meski Masa Jabatan Habis, Andi Suhaimi Tetap Jaga Amalan GSSB
Baca Juga: Dua Oknum Anggota Polisi yang Jual Senjata ke Kelompok KKB Terancam Dipecat, Ini Kata Mabes Polri
Kemudian tersangka pun berikut barang bukti satu unit Handphone merk Xiaomi Redmi note 9 midnight grey di bawa ke Polres labuhanbatu guna proses selanjutnya. (Amlin NST/IndoTodays/Red)
Discussion about this post