Linktodays.com – Palembang. Kedua tersangka terancam pasal 14 ayat 1 dan 2 kuhp tentang penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran di masyarakat dan undang undang ITE pasat 27 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun Penjara. Senin, (03/08/20).
Baca Juga: The Next Ferdian Paleka: YouTuber Ini Prank Kasih Daging Kurban Isi Sampah
Edo dan Diki , dua youtuber asal Palembang yang membuat video prank daging qurban berisi sampah hanya tertunduk lesu setelah tim penyidik Unit Pidsus Polrestabes Palembang menetapkan ke dua nya sebagai tersangka.
keduanya di tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar undang undang ITE dengan memproduksi dan menyebarluaskan berita bohong yang meresahkan masyarakat melalui kanal youtube.
Menurut keterangan petugas / video prank tersebut di buat berdasarkan kesepatakan antara pelaku dan korban yang ternyata adalah salah satu dari orang tua pelaku sendiri.
Motif dari pembuataan video prank tersebut semata hanya ingin mencari popularitas dan Subscriber agar menghasilkan uang untuk tersangka.
Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi juga menyita akun Media Sosial tersangka dan mengamankan barang bukti berupa Handphone untuk membuat vVdeo dan pakaian tersangka saat membuat video prank.
Kedua terangka terancam pasal 14 ayat 1 dan 2 kuhp tentang penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran di masyarakat dan undang undang ite pasat 27 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.
sementara Polisi masih memburu dua pelaku lagi yang berperan sebagai perekam video.
Salah satu youtuber yang sekaligus otak pembuatan video prank mengaku menyesal telah membuat video tersebut dan meminta maaf ke pada masyarakat. (*)
Sumber: IG @net2netnews
Discussion about this post