Linktodays.com – Bawaslu mengumumkan pengawasan selama satu bulan pelaksaan masa kampanye calon kepada daerah di Pilkada 2020. Berdasarkan hasil pengawasan, kampanye menggunakan metode daring tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
Malah, jumlah kampanye daring dalam 10 hari ketiga kampanye menurun dibandingkan pada 10 hari kedua. Maka dari itu, Bawaslu mendorong seluruh pihak terkait memberi perhatian lebih dalam penegakan protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.
“Bahwa upaya mendorong peningkatan kampanye daring baik melalui media daring maupun media sosial, ternyata tidak membuahkan hasil maksimal. Padahal, metode ini adalah yang diharapkan paling banyak digunakan mengingat pandemi COVID-19,” kata Komisioner Bawaslu RI M Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).
Afif menjelasakan, pemantauan Bawaslu di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada dalam 10 hari ketiga tahapan kampanye, dalam periode 16 hingga 25 Oktober 2020, ada sebanyak 80 kegiatan kampanye metode daring. Jumlah itu turun dibandingkan periode 6 hingga 15 Oktober yaitu sebanyak 98 kegiatan.
Penurunan kampanye daring menggambarkan, metode ini bukan kegiatan utama yang diprioritaskan oleh tim kampanye dan atau pasangan/calon sebagai bentuk aktivitas untuk berkomunikasi dengan pemilih.
“Analisis Bawaslu, kurangnya minat atas kampanye dengan metode baru ini diduga karena ketidaksiapan tim kampanye dan/atau pasangan calon dengan perangkat kampanye daring. Metode ini juga dianggap tidak dapat menjadi ruang dialog yang komunikatif sehingga dinilai tidak efektif dalam menyampaikan visi, misi, program dan pesan untuk memengaruhi preferensi pemilih,” jelas Afif.
Afif menambahkan, hingga satu bulan tahapan kampanye, jumlah kegiatan kampanye daring paling sedikit dibandingkan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye.
Justru kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas masih menjadi yang paling diminati dan paling banyak dilakukan meski di tengah ancaman penyebaran dan penularan COVID-19.
Baca Juga: Instagram Perpanjang Durasi Live Hingga 4 Jam & Ciptakan Fitur Baru
Baca Juga: Dimasa Kampanye, Bawaslu Temui 237 Pelanggaran di 59 Daerah
Baca Juga: Cerita Sang Demonstran Lahirkan Sumpah Mahasiswa di Momen Sumpah Pemuda
“Berdasarkan catatan Bawaslu, pada 10 hari ketiga kampanye, pertemuan terbatas dan/atau tatap muka diselenggarakan sebanyak 13.646 kegiatan. Meski jumlahnya menurun dibandingkan pada 10 hari kedua kampanye yaitu sebanyak 16.468 kegiatan,” ucap Afif.
Bawaslu Minta Protokol Kesehatan Diperketat
Melihat kondisi itu, Bawaslu menilai kontradiksi antara jumlah kampanye metode daring dengan tatap muka menuntut pertimbangan kembali mana yang harus lebih didorong. Apakah memperbanyak kampanye daring atau menguatkan penegakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kampanye terbuka.
Penguatan protokol kesehatan dilakukan dengan penyediaan perlengkapan protokol kesehatan seperti sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, dan disinfektan.
“Bukan hanya disediakan, penyelenggara kampanye juga harus memastikan hal-hal tersebut digunakan dan diterapkan dalam aktivitas kampanye ditambah dengan penegakan jaga jarak dalam kegiatan. Sebab, pada dasarnya, perihal protokol kesehatan tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19,” kata Afif.
Selain itu, Bawaslu menyesali pemasangan alat peraga kampanye yang ikut menurun meski jumlahnya tidak terlalu signifikan. Dalam 10 hari ketiga kampanye, jumlah pemasangan alat peraga kampanye (APK) di 270 daerah yang melaksanakan pilkada ada sebanyak 621 kegiatan atau berkurang dibandingkan pada 10 hari kedua kampanye sebanyak 626 kegiatan.
“Dari hasil pengawasan terhadap aktivitas pemasangan APK, Bawaslu menemukan masih ada setidaknya 22 KPU kabupaten/kota yang belum menyerahkan APK yang difasilitasi KPU kepada tim kampanye atau pasangan calon,” papar Afif.
“Kabupaten/kota itu di antaranya terdapat di Provinsi Sumatra Barat, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah. Alasannya bermacam-macam, mulai dari belum selesainya proses lelang pembuatan APK hingga belum dicetaknya APK,” tambahnya.
Terkahir, dalam belasan ribu kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan.
Dari pelanggaran tersebut, Bawaslu sudah melayangkan sebanyak 306 peringatan tertulis. Sedangkan sanksi pembubaran kampanye dilakukan terhadap 25 kegiatan.
“Bawaslu juga memetakan jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19. Pemetaan terutama dilakukan terhadap sembilan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur (pilgub). Dalam hal jumlah pasien positif terinfeksi COVID-19, ada daerah yang mengalami kenaikan ada pula yang mengalami penurunan jumlah,” tutup Afif. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post