Linktodays.com – Jakarta. Polda Metro Jaya bersama beberapa pihak melakukan Operasi Yustisi di wilayah DKI Jakarta, dalam rangka pendiplisinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Saya sampaikan perkembangan hasil akumulasi Operasi Yustisi yang dimulai sejak 14 September sampai 26 September 2020. Hasil akumulasi operasi yustisi yang kita lakukan bersama-sama TNI, Polri, Pemda, Satpol PP dan Dishub, juga pengadilan dan kejaksaan DKI Jakarta. Total sanksi ada 77.041 orang,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2020).
Para pelanggar itu juga diberikan beberapa sanksi, ada sanksi teguran, sanksi tertulis, sanksi kerja sosial, dan sanksi denda administrasi.
Baca Juga: Update Covid-19 Nasional: Positif 275.213 Orang, 203.014 Sembuh
Baca Juga: Polda Sulut Siap Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Dengan Gerakan Sejuta Masker
“Terbagi dalam pertama teguran, ada tertulis dan juga lisan, tertulis 46.270 lisan 5.862 sanksi sosial 23.331 sesuai dengan aturan Pergub 79 Tahun 2020,” ujar KombesPol Yusri.
“Kemudian untuk denda administrasi yang tercatat melanggar operasi sebanyak 1.434 orang,” sambung KombesPol Yusri. (MSC)
Discussion about this post