Linktodays.com – Surabaya. Ellita Sari Fan dan Endang Suharsari sesalkan prilaku bekas kuasa hukumnya (Pengacara) yang menggugat keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (15/09/2022).
Pasangan ibu dan anak itu digugat bekas pengacaranya David Hulman Sinaga, atas dasar wanprestasi soal pembayaran sisa fee honor sebagai pengacara/jasa Lawyer.
Kuasa Hukum tergugat Kuna Silen SH MH, dan Tony SH., MH, menyebutkan bahwa, kliennya sudah melunasi fee honor jasa Lawyer sesuai dengan nota kesepakatan ketika penggugat (David-Red) dicabut kuasanya oleh kliennya Ellita dan Endang.
“Sebenarnya yang mana dikatakan sebagai perbuatan wanprestasi?. Karena berdasarkan surat perjanjian antara Endang Suharsari dengan Joenus Koerniawan, pada Kantor hukum Joenus Koerniawan SH & Rekan yang berkantor di Jalan Ruko Babatan Pantai, Surabaya, dengan kesepakatan pembayaran jasa Advokat sebesar Rp. 30 juta. Dan perlu diketahui bahwa, klien kami sudah membayar sebesar Rp.53,5 juta dan semuanya sudah ada bukti tranfernya dengan rinciananya,” Kata Kuna kepada awak media selapas sidang di PN Surabaya.
Menurut Kuna, Kliennya itu tidak tahan lagi dengan prilaku bekas pengacaranya yang dianggap ‘rakus’ selalu meminta uang. Hingga akhirnya kliennya memutus kontrak terhadap penggugat.
“Klien kami tidak tahan karena selalu diminta uang oleh penggugat. Berdasarkan surat perjanjian di Kantor hukum Joenus Koerniawan SH & Rekan, kesepakatan awal sesuai kontrak sebesar Rp.30 juta, sehingga yang dikatakan wanprestasi itu tidak ada, malah ada kelebihan uang,” tegas Kuna Silen.
Terpisah, David Hulman Sinaga selaku penggugat, mengatakan bahwa hal Itu tidak benar, faktanya pada tahun 2018 pihak tergugat memberi kuasa kepada rekan saya Joenus.
“Pada waktu itu saya belum ikut selaku kuasa dari tergugat, namun pihak tergugat menyuruh Joenus untuk menambah lagi rekan, dan diajukanlah saya. Perekrutan saya itu atas dasar kesepakatan pihak tergugat, dirasa cocok maka saya pada saat itu dibayar DP dulu sebanyak 20 juta, dari kesepakatan awal 40 juta,” terang David.
“Saya sudah bekerja hingga nomer perkara keluar dan juga sudah digelar sidang. Namun karena pada saat itu pihak tergugat II yang ada diluar negeri, maka panggilan relasnya, hakim meminta waktu hingga 3 bulan, alasan menunggu 3 bulan itu karena permohonan pemanggilannya dari Mahkamah Agung. Atas penundaan itu pihak tergugat merasa keberatan, dan meminta dicabutlah perkara itu,” tambah David.
Ternyata sambung David, bukan hanya mencabut perkara namun tergugat juga mencabut kuasa.
“Kalau surat kuasa kami juga dicabut secara sepihak, tentunya tergugat harus juga membayar kekurangannya,” ungkap David.
Diakhir pernyataannya David menambahkan, Walaupun Surat Kuasa dicabut, berdasarkan poin terakhir Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran tgl 18 Februari 2021, Endang harus membayar penuh Honor/Jasa Lawyer yg belum dibayar sebanyak Rp 20 JT.
“Kalau Bu Endang Suharsari (tergugat) mengingkari saya serahkan kepada keadilan putusan Hakim berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutupnya.
Untuk diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, 49/Pdt.G.S/2022/PN Sby, gugutan Wanprestasi sebagai pengugat David Hulman Sinaga, SH, dengan kuasa penggugat Sudianson Sinaga .SH dengan tergugut 1 Ellita Sari fan Tergugat 2 Endang Suharsari. Ellita Sari merupakan ibu dari Endang Suharsari.
Dalam petitumnya gugatan penggugat untuk mengabulkan dengan menghukum tergugat I dan terguguta II untuk secara tangung renteng membayar sisa Honor atau jasa lawyer penggugat tahab II sebesar Rp. 20 juta dan untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1 juta. (Tim/Red)
Discussion about this post