Linktodays.com – Bekasi. Tersangka pencurian dan pemerkosaan anak perempuan berusia 15 tahun yakni Rangga Tias Saputra telah mendekam di Polda Metro Jaya. Duda tersebut ditangkap saat sembunyi di rumah saudaranya di Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rangga telah mencuri sebanyak 5 kali. Setiap hasil pencuriannya digunakan untuk membeli sabu.
“Setiap pencurian para tersangka ini dia gunakan untuk bersenang-senang, untuk membeli narkotika. Dia beli sabu,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/05/2021).
Yusri menyebut, Rangga selalu mengincar calon korban secara acak. Bila ada peluang, Rangga tanpa segan melakukan aksinya.
“Sasaran random jika ada peluang, AC dan besi-besi yang nganggur bisa dijadikan uang,” ujar Yusri.
Baca Juga: Polisi Menangkap Pelaku Curanmor di Pangkalpinang, Beli Sabu Usai Jual Motor Curian
Baca juga: Menyamar sebagai Pembeli, Personel Polda Sulbar Gagalkan Peredaran 1,5 Gram Sabu
Baca juga: Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Kota Pinang Diungkap Polres Labuhanbatu
Sayang, aksi terakhirnya harus terhenti di jeruji besi. Rangga dan 2 rekannya ditangkap polisi setelah beraksi di Bekasi. Rangga bahkan sempat memperkosa remaja 15 tahun yang sedang main ponsel di rumah yang jadi target pencuriannya.
Sebelumnya, Rangga Tias Saputra diancam pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Junto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (Red/kumparan).
Discussion about this post