Linktodays.com – Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Atas keputusan tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengaku bersyukur.
Menurut Suahasil, disahkannya UU Cipta Kerja akan membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. UU yang menuai pro kontra tersebut dipercaya akan menarik banyak investasi dan membuat dunia usaha bergerak kembali.
“Kita membutuhkan dunia usaha yang berkembang, dunia usaha yang bergerak. Dan kami bersyukur bahwa kemarin telah ditetapkan oleh DPR dalam rapat paripurna omnibus law RUU Cipta Kerja (menjadi UU),” ungkap Suahasil dalam Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2020, Selasa (06/10/2020).
Suahasil menyatakan, UU tersebut sejatinya menyederhanakan beragam peraturan rumit yang selama ini dinilai menjadi batu sandungan bagi dunia usaha. Maka dengan peraturan yang lebih sederhana melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berharap dunia usaha akan lebih bergeliat dan lebih banyak investor yang bersedia menanamkan modal di Indonesia.
Nantinya, jika investasi mengalir deras, maka kondisi tersebut akan diikuti dengan terbukanya lapangan kerja. Dengan kata lain, dunia usaha akan membutuhkan banyak tenaga kerja baru.
“Jadi UU-nya adalah UU yang ujungnya mengenai Cipta Kerja. Menciptakan pekerjaan untuk Indonesia,” ujarnya.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020-2021.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Isi Surat Menaker Buat Pekerja dan Penganggur
Baca Juga: Jegal Omnibus Law Trending Twitter, Simak 4 Pasal Kontroversi RUU Cipta Kerja
Baca Juga: NS, Diduga Jaringan Narkoba di Simalungun Disebut Bebas Bertransaksi
“Berdasarkan fraksi, 6 menerima, 1 menerima dengan catatan, dan 2 menolak. Mengacu pada Pasal 164, maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!” ujar Wakil Ketua DPR RI Azis dalam Rapat Paripurna, Senin (05/10/2020).
Dari sembilan fraksi, tujuh fraksi di antaranya menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan sebagai UU. Fraksi yang menolak yaitu Fraksi Demokrat dan PKS. Pengesahan tersebut diwarnai interupsi dari Fraksi Demokrat dan PKS. Bahkan di pertengahan rapat, Partai Demokrat memutuskan untuk keluar dari ruang rapat alias walk out. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post