Linktodays.com – Pematang Siantar. Beberapa hari yang lalu, Viral di Media Sosial WhatsApp Pidato berdurasi 1 Menit 57 Detik dari seorang Kepala Daerah yaitu Bupati Kabupaten Simalungun Radiapoh Hasiolan Sinaga (RHS) seperti intruksikan gaya militer kepada Ribuan Jemaah untuk Mendukung dan Memilih Bapak Ahmad Doli Kurnia (ADK) Tanjung dicermati dari bukti video. Sabtu, (04/11/2023).
Sebelumnya, vidio Pidato Bupati Simalungun itu diambil pada saat Acara Tabligh Akbar dalam Rangka Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Lapangan Rintis Tujuh Kebuh Balimbingan PTPN IV, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Video Pidato Bupati Simalungun itu dengan cepat dan cermat langsung ditanggapi oleh Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematang Siantar- Simalungun Masa Bakti 2023-2025 dan pihaknya juga telah menyimpan Video tersebut, yang nantinya akan menjadi bukti untuk dilaporkan.
Dalam Video tersebut tampak Baliho besar Ahmad Doli Kurnia Tanjung pada kesempatan itu juga turut hadir dalam acara itu. Dikutip dari pidato RHS dalam video tersebut mengatakan:
“Ini Tokoh Pemekaran yaitu Bapak Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Bapak ADK inilah tokoh pemekaran Simalungun saat ini dan inilah yang harus kita dukung,” terlihat dari vidio RHS suaranya mulai kuat dan memanas menggebu-gebu seperti ada tekanan.
“Bagaimana pemekaran terealisasi ! Mari kita dukung bapak ini, gimana cara mendukung ?, mari kita pilih pada 14 Februari 2023. Kalau tidak didukung, sulit rasanya kita mekar bapak ibu, sulit nanti adanya yang namanya kabupaten Simalungun hantaran. Jadi saya minta dukungan dan doa kita sekalian, supaya pemekaran Simalungun melalui Ketua Komisi II DPR RI Bang ADK tetap melanjutkan pengabdiannya di dapil III Sumut ini segera kita doakan. Tanpa panjang lebar, ngak mungkin gak didengar media apa kata saya ini, ya !”
Kendati demikian GMKI Pematang Siantar-Simalungun melalui Ketua Cabang menyampaikan bahwa sangat menyayangkan tindakan dari Bupati Simalungun, yang kami nilai telah memanfaatkan jabatan untuk hal-hal yang kurang baik, terlepas berasal dari Partai yang sama, tidak selayaknya seorang bupati menjadi juru kampanye bagi salah seorang calon anggota legislatif.
“Ini patut menjadi perhatian dari Bawaslu Simalungun, karena masa kampanye belum di berlakukan, maka dari itu kami meminta kepada Bawaslu untuk mengusut kejadian ini sampai tuntas, dan dalam hal ini GMKI sebagai Pemantau Pemilu, bahwa Bawaslu harus lebih proaktif dalam mengawasi setiap proses-proses menuju Pemilu 14 Februari 2024,” ucap Theo Naibaho.
Terpisah, Sekretaris Cabang GMKI Siantar-Simalungun itu juga menambahkan bahwa suda cukup jelas vidio itu dapat membuat konflik bagi pelaksana dan peserta pemilu.
“Sebagai dasar hukum pasal 280 dan 282 UU No 7 Tahun 2022 tentang Pemilu terkait Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang dilanjut dengan pasal 490 mengenai sanksi yang sesuai aturan telah dilanggar dikenakan pidana 1 (satu) tahun dan juga dikenakan denda Rp 12.000.000.,” ucap Andry Napitupulu.
Dilanjut Andry menambahkan bahwa tentu selayaknya Bawaslu turut andil untuk usut tuntas kejadian ini.
“Kenapa sudah sebulan Bawaslu tidak ada yang tau kejadian ini? Yang kita ketahui bahwa panwascam ada di daerah dimana kejadian tersebut terjadi, ini pertimbangan dikarenakan peserta pemilu juga turut hadir dalam acara, dengan demikian jelas dikatakan daerah pilihan ADK juga dilokasi tersebut. Maka Kali ini, kita katakan RHS selaku Bupati Simalungun telah melanggar sebagai Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) No 151/2000 syarat pemberhentian Kepala Daerah dilanjut dengan UU No 2 Tahun 1999 tentang Pemberhentian Kepala Daerah yang dimana sesuai mekanisme diatur dalam UU tersebut.” Ucap Sekretaris Cabang GMKI Siantar-Simalungun itu.
Selain itu GMKI Pematang Siantar-Simalungun melalui Theo Naibaho juga menyatakan Sikap mereka atas tindakan yang di lakukan Bupati Simalungun itu.
“Dengan tegas bahwa GMKI Siantar Simalungun menyatakan sikap, Pertama Mengecam tindakan RHS yang mengkampayekan jagoannya inisal ADK. Kedua, Memberi waktu 2X24 Jam kepada Bawaslu Siantar-Simalungun untuk menindak lanjutin dan jika diperlukan laporan, kami siap segera akan melaporkan. Ketiga, Meminta kepada Bupati Simalungun untuk turun dari Jabatannya sebagai Kepala Daerah Kabupaten Simalungun.” Kata Theo.
“Kami akan turun aksi ke Kantor Bupati, DPRD, KPU dan BAWASLU Simalungun, Ingat pak !!! ini akan kami konsolidasikan besar-besaran pak, tunggu kami di rumah kami nan indah itu.” Ujar Ketua GMKI Cabang Pematang Siantar- Simalungun itu menambahkan. (Tim/Red)
Discussion about this post