Linktodays.com – Jatim. Penyelundupan narkotika jenis sabu pesanan salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto berhasil digagalkan petugas.
Pembawa sabu dalam tahu goreng itu adalah perempuan berinisial IA (39), warga Prambon, Sidoarjo. Barang terlarang itu dikirim untuk anaknya yang menjadi warga binaan Lapas Mojokerto, yaitu Rizal Fian dan AL.
Kalapas Mojokerto Dedy Cahyadi mengatakan, dalam pemeriksaan IA mengaku bahwa barang itu adalah titipan dari seseorang.
“Mungkin karena pengaruh di dalam, jadi minta tolong ibunya. Hal ini menjadi dilema buat kita. Sebab ibu ini mengaku hanya dititipi saja. Siapa orang yang menitipkan, ini masih kita kembangkan,” ungkap Dedy, Kamis (25/3/2021).
“Untuk bruto kami belum bisa sampaikan karena masih dalam pengembangan. Dan kita berharap rekan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota bisa mendalami. Statusnya tanya ke rekan satresnarkoba apakah masih saksi atau tersangka,” imbuhnya.
Baca Juga: Sebanyak 643 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, 54 Dari Sumut
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Seorang Warga Huta Sei Langgei Miliki Shabu 4,89 Gram
Menurut Dedy, modus ini sering terjadi di rutan dan lapas di Indonesia. Dirinya berharap orang yaSanng menitipkan gorengan ke IA ini bisa ditangkap, agar bisa jelas siapa yang bersalah.
Dedy mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mau menerima titipan barang yang akan dikirimkan ke rutan atau lapas.
“Hati-hati jangan sampai menerima titipan barang dari pihak luar atau orang lain dengan alasan tidak ada waktu untuk mengunjungi,” pungkasnya. (Red/kumparan)
Sumber: Jatimnow.com
Discussion about this post