Linktodays.com – Jakarta. Polri menetapkan tiga anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan.
“Sudah ditahan,” kata Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Tiga anggota yang dimaksud antara lain Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan terakhir Jumhur Hidayat. Ketiganya diketahui ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
“Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” jelas Awi.
Seperti diketahui, Tim Cyber Bareskrim Polri menangkap 8 orang dari KAMI. Polri menyebut penangkapan itu terkait demo menolak omnibus law Cipta Kerja yang berakhir ricuh.
Awi menyampaikan, penangkapan kedelapan orang itu bermula dari percakapan di grup WhatsApp.
“(Penangkapan bermula dari) Percakapan di grup WhatsApp,” ujarnya, Senin (13/10/2020).
Baca Juga: Ini Sejumlah Poin-Poin Pernyataan Resmi KAMI soal Penangkapan Anggotanya
Baca Juga: Rusak Teralis Besi, 1 Napi dan 3 Tahanan Rutan di Aceh Besar, Kabur
Baca Juga: Ambulance yang Viral di Medsos Diduga Suplai Batu untuk Pendemo RUU Cipta Kerja
Awi menyebutkan dari 8 anggota KAMI yang ditangkap, empat di antaranya dari Medan dan Jakarta.
Awi menyebut 4 orang berasal dari KAMI Medan dan 4 orang dari KAMI Jakarta.
“Medan KAMI: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, Kingkin,” kata Awi. (Red)
Sumber: detiknews.com
Discussion about this post