Linktodays.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita ratusan hektar kebun sawit yang diduga terkait dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka Nurhadi berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di beberapa Kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
“Penyitaan tersebut dengan disaksikan pula oleh notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebus sawit dimaksud,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/08/20).
Ali membeberkan, luas lahan kebun sawit yang diduga milik Nurhadi tersebut yang disita seluas kurang lebih 530,8 hektare. Lahan tersebut dimiliki oleh beberapa nama pemilik. Ada atas nama anaknya, menantunya dan beberapa pihak lainnya yang berkaitan dengan Nurhadi.
“Saat ini pada lahan kebun sawit tersebut telah di pasang tanda papan penyitaan oleh KPK, oleh karena itu KPK mengingatkan agar siapapun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Namun demikian, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat tetap berjalan normal seperti biasanya. Diketahui, Nurhadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016. Tersangka lainnya ialah menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).
Nurhadi dan Rezky Herbiyono berhasil ditangkap penyidik KPK pada Senin (01/06/20) malam di sebuah rumah di daerah Jakarta Selatan setelah buron. Kedua tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa di PT MIT sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar. (Red)
Discussion about this post