Linktodays.com – Aceh. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Aceh, mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana karena terbukti melakukan perbuatan maisir atau perjudian. Tiap-tiap mereka dicambuk sebanyak 22 kali setelah menjalani tahanan selama 88 hari.
”Putusan cambuknya 25 kali, tapi mereka telah ditahan selama 88 hari, jadi sesuai ketentuan dihukum acara jinayat mereka dikurangi jadi 22 kali,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Nagan Raya, Abdul Hadi saat dikonfirmasi Acehkini, Selasa (08/09/2020).
Abdul Hadi menjelaskan, pelaksanaan hukuman cambuk dipusatkan di alun-alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya pada Selasa (08/09/2020) pagi. Sedangkan keenam terpidana itu merupakan warga Kecamatan Darul Makmur dengan inisial AG, RJ, MW, NR, ROS, dan BD.
“Semuanya warga satu kecamatan, terungkapnya kasus maisir ini juga karena laporan dari warga jika di satu desa sering terjadi permainan judi,” tuturnya.
Abdul mengungkapkan, sebelum dieksekusi hukuman cambuk, keenam terpidana ini dicek kesehatan dan mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak. Di lokasi kegiatan juga disediakan tempat mencuci tangan untuk setiap orang yang hadir.
“Keenam terpidana juga sudah memiliki surat bebas COVID-9. Usai dicambuk para terpidana dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Nagan Raya, Zulfika, mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menimbulkan efek jera. Sehingga pelanggaran syariat Islam tersebut diharapkan menjadi yang pertama dan terakhir dilakukan para terpidana.
“Pelaksanaan hukuman cambuk ini juga sebagai upaya untuk menegakkan syariat Islam khususnya di Kabupaten Nagan Raya,” katanya. (Red)
Sumber: Acehkini/ Kumparan.com
Discussion about this post