Linktodays.com – Jakarta. Enam Pos Polisi milik Polres Metro Jakarta Pusat rusak akibat aksi massa yang berakhir ricuh terkait penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis (08/10/2020).
“Ada 6 pos polisi kita yang terbakar. Ada yang rusak ringan dan berat. Lima pos itu masuk kerusakan berat karena dibakar, sementara satu pos rusak ringan,” ujar Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dikonfirmasi. Jumat, (09/10/2020).
Kompol Lilik mengatakan lima pos dengan kerusakan berat di antaranya adalah Pos Polisi Tugu Tani, Pos Polisi Simpang Lima Senen, Pos Polisi Megaria, Pos Polisi Roxy dan Pos Polisi Cut Meutia.
“Kalau yang ringan cuma satu di Senen. Pos Polisi Carolus, itu tergolong ringan karena kacanya saja yang pecah,” ujar Kompol Lilik.
Pos Polisi yang rusak itu untuk sementara akan digantikan fungsinya menggunakan tenda darurat agar polisi dari Satuan Lalu Lintas tetap dapat memantau kondisi lalu lintas di titik-titik itu.
“Saat ini tenda baru ada di Pos Polisi Tugu Tani, sementara yang lainnya sedang kita proses untuk pengadaan,” kata Kompol Lilik.
Baca Juga: Polri Tangkap Pemilik Akun @Videlyae yang Sebarkan Hoax 12 Pasal UU Ciptaker
Baca Juga: Viral Tiktok Pelakor Ancam Lapor Istri Sah Anggota DPR karena UU Cipta Kerja
Baca Juga: Antisipasi Aksi Massa, Polda Metro Jaya Tetap Siaga di Istana dan Gedung DPR
Sementara itu, untuk Pos Polisi Simpang Harmoni dan Pos Polisi dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha yang tergolong mengalami kerusakan dengan kategori berat akan ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.
“Dua titik itu penanganannya langsung ke Polda Metro Jaya,” ujar Kompol Lilik. (MSC).
Discussion about this post