Linktodays.com- Jakarta. Ada unsur pidana dibalik peristiwa kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan pada Sabtu (22/8/2020) lalu.
Kesimpulan tersebut diambil setelah gelar kasus oleh Bareskrim Polri, Kejagung dan berbagai ahli pidana hingga ahli kebakaran Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) .
Artinya gedung Kejagung yang terbakar bukan akibat kosleting listrik, tapi adanya pekerja yang sedang merenovasi gedung di lantai 6 tersebut.
“Pada saat kejadian ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 sedang melakukan renovasi. Hingga kini kami masih dalami pelakunya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (17/9/2020).
Dikatakan, kebakaran tersebut terjadi sekitar Pukul: 18.15 WIB, pada Sabtu (22/8/2020) dan berhasil dipadamkan petugas Damkar pada Minggu (23/8/2020), sekitar pukul:06.15 WIB.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City, Perempuan dan Laki-Laki
Dari hasil pemeriksaan asal api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat dan menjalar sangat cepat ke lantai lain karena adanya lapisan luar dan adanya senyawa yang mengandung hydro carbon. Serta gedung yang hanya dilapisi bahan yang mudah terbakar.
Baca Juga: 105 Saksi Diperiksa soal Kebakaran Kejagung: Pejabat Utama hingga Teknisi
Komjen Pol Listyo menuturkan, saat terjadi kebakaran tidak ada saksi yang melihat. Begitu api membesar berusaha dipadamkan, namun tidak didukung infrastruktur yang memadai sehingga api semakin membesar.
“Kesimpulan ini juga dari beberapa temuan di tkp serta olah tkp yang dilakukan puslabfor serta pemeriksaan 131 saksi, dan beberapa yg dilakukan pendalaman untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Kabareskrim.
Komjen Pol Listyo menegaskan, pihaknya bersama Kejagung akan mengusut tuntas kasus tersebut dan berkomitmen untuk tidak ragu memproses siapa pun yang terlibat dan akan dipertanggungjawabkan ke publik.
Polisi akan menerapkan pasal 187 KUHP dimana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran di hukman 12-15 tahun penjara. Kemudian Pasal 188 barang siapa sengaja menyebabkan kebakaran maksimalnya 5 tahun.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana memberikan apresiasi kepada penyidik Bareskrim Polri yang bekerja keras mengungkap peristiwa kebakaran di gedung kejagung.
Peristiwa ini, kata Fadil akan menjadi suatu peristiwa pidana berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pihaknya bersama bareskrim. “Prinsipnya kejagung mendukung penuh. Kami bersama tim penyidik berusaha sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini,” tukasnya.
“Kami sepakat untuk lebih dekat mengungkap peristiwa ini. Penyidikan dilakukan untuk menemukan tersangka dan bukti-bukti pidana. Jaksa agung sungguh-sunguh. Agar kita gulirkan nanti dipersidangan,” sambung Fadil. (MSC)
Discussion about this post