Linktodays.com – Pematangsiantar. Dalam 3 hari, berturut – turut, Sat Narkoba Polres Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, menangkap sejumlah diduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, dari beberapa lokasi yang berbeda. Selasa, (20/10/2020). Adapun kronologis penangkapan sejumlahn terduga Penguna serta Pengedar Narkoba tersebut yakni sebagai berikut:
Jumat 16 Oktober 2020 Pukul 18.30 Wib, 1 Orang Ditangkap di Jalan Pattimura
Sekitar pukul 18.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi bahwa di Jalan Pattimura Ujung, Gang Bersama, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan ada seorang laki-laki yang membawa narkoba, selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud.
Setelah sampai di lokasi, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki sedang berada dipinggir jalan, dan pada saat Personil Sat Narkoba mendekatinya, laki-laki tersebut melarikan diri namun berhasil ditangkap, kemudian diketahui bernama Sandi (33) warga Patimura.
Saat di interogasi, Sandi mengaku menyimpan shabu miliknya di rak sepatu dibelakang rumah warga, kemudian Personil Sat Narkoba membawa Sandi kelokasi yang dia maksud dan setelah dichek ditemukan dari rak sepatu yang sudah tidak digunakan berupa 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap pipetnya, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan Bruto 0.21 Gr, 2 (dua) buah sendok yang terbuat pipet, 1 (satu) buah mancis lengkap dengan jarum sumbunya dan 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar shabu.

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Jumat 16 Otober 2020, Pukul 21.30 Wib. 2 Orang ditangkap di Jalan Melanthon Siregar
Sekitar pukul 21.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mendapat informasi bahwa di Jalan Melanthon Siregar, Gang Barito A Blok IV, Kelurahan Marihat jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di sebuah rumah ada beberapa orang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi Narkoba.
Setelah mendapat kan Informasi tersebut, Personil Sat Narkoba langusung melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud, saat tiba di lokasi, Personil Sat Narkoba langsung masuk kedalam rumah tersebut, lalu Personil Sat Narkoba mengamankan seorang laki-laki yang baru saja keluar dari kamar mandi, yang kemudian diketahui bernama Boy Samosir (35) warga Jalan Ade Irma, lalu dari kamar tidur diamankan juga seorang laki-laki yang bernama Dipa Hasibuan (22) warga jalan Nagur.
Setelah itu, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dari dalam kamar mandi berupa 1 (satu) paket besar narkotika diduga jenis shabu, lalu dari dalam kamar tidur tepatnya dibawah tempat tidur ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis shabu dengan berat Bruto 51.62 Gr dan 1 (satu) unit timbangan digital, lalu dari atas lemari didalam kamar tidur tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, lalu dari atas lantai kamar tidur tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik warna putih, lalu ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo milik Dipa Hasibuan, dari lantai kamar tidur, lalu ditemukan 1 (satu) unit Handphone Vivo milik Boy Samosir di atas tempat tidur.

Kemudian kedua tersangka Diva dan Boy beserta barang bukti di bawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Jumat 16 Oktober 2020, Pukul 22.30 Wib. 1 Orang Ditangkap dari Jalan Rakkuta Sembiring
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar terus melakukan pengembangan dan pengungkapan kasus dugaan Peredaran Narkoba hingga Sekitar pukul 22.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mendapat informasi bahwa di Jalan Rakutta Sembiring Gang Masjid, Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan, ada seorang laki-laki yang diduga sering menjual Narkoba di lokasi tersebut.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan setelah sampai di lokasi, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan, dan langsung mengamankan Laki- Laki yang kemudian diketahui bernama Freddi Sinaga (25) warga Jalan Rakutta Sembiring.
Saat dilakukan pengeledahan kepada Freddi Sinaga, dari kantong belakang celana sebelah kanan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Selain itu, Sat Narkoba Polres Siantar juga melakukan Interogasi kepada Freddi Sinaga dan mengakui menyimpan shabu di samping batu di atas tanah dekat lokasi penangkapannya.

Kemudian Freddi Sinaga menunjukkan shabu miliknya di atas tanah dan setelah diperiksa ditemukan1 (satu) bungkus kotak rokok Gudang Garam yang berisi 4 (empat) paket narkotika diduga jenis shabu dengan Bruto 0.80 Gram yang balut tissu. Kemudian tersangka Freddi dan seluruh barang bukti di bawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Sabut 17 Oktober 2020, Pukul 00.00 Wib. 1 Wanita dan 1 Laki- Laki di Tangkap
Sekira pukul 00.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar tepatnya di kos-kosan ada beberapa orang yang diduga sering melakukan transaksi Narkoba.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan setelah sampai di lokasi, pelapor dan rekan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri didepan pintu kos, lalu Personil Sat Narkoba langsung mengamankan 1 orang Laki- Laki yang diketahui bernama Rafles Sinaga (28) warga Jalan Tangki, lalu dari samping Rafles Sinaga ditemukan 1 (satu) buah tas warna merah jambu yang berisi 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) bungkus plastik klip.
Selain Rafles Sinaga, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar juga mengamankan seorang perempuan didalam kamar kos tersebut yang mengaku bernama Novita Purba (28) warga Sibatu-batu, kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penggeledahan didalam kamar kos ditemukan barang bukti dari atas meja berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo, dan 1 (satu) buah tas bermotif bunga berisi 8 (delapan) paket narkotika diduga jenis shabu, lalu dari dalam kamar mandi tepat didepan kamar kos tersebut ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 6,56 Gr yang dibalut tissu.

Saat dilakukan interogasi, Novita Purba dan Rafles Sinaga, mengaku baru saja menggunakan shabu sebelum ditangkap. Kemudian kedua tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Setelah menangkap sejumlah Pengedar dan Pengguna Narkoba dalam 2 Hari berturu- turut tersebut, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar juga terus melakukan pengembangan dari sejumlah tersangka yang diamankan pada Jumat – Sabtu, (16-17/10/2020) lalu.
Baca Juga: Tak Sepakat Dengan JPU, Kuasa Hukum Sebut Tio Pakusadewo Harus Rehabilitasi
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Siantar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Baca Juga: Sampai Oktober, Tercatat 2.020 Konten Hoax Ada di Media Sosial
Kemudian Pada Senin, (19/10/2020) Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap 2 Orang diduga pengedar Narkoba Jenis Sabu. Berikut Koronologisnya.
Senin 19 Oktober 2020, pukul 16.00 Wib, 2 Orang ditangkap dari Jalan Pdt Wismar Saragih
Personil Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Gang Swadaya, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, diduga sering terjadi transaksi Narkoba.
Setelah itu, Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan, Personil Sat Narkoba melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan yang sesuai dengan informasi.

Kemudian Personil Sat Narkoba mendekat dan langsung menangkap 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang diketahui masing-masing bernama Erik Salim (44) warga Sibatu batu dan Ahmad (35) warga Pondok Sayur.
Saat dilakukan pengeledahan kepada Erik Salam, dari samping kaki kiri ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik yang didalamnya ada 12 (dua belas) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1.01 Gram dan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung.
Sedangkan dari Ahmad, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.30 Gramdan 1 (satu) Unit Hp merk I-Cherry, selanjutnya pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan, Erik Salim dan Ahmad, mengakui bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah milik mereka masing-masing.
Setelah itu, Personil Sat Narkoba Pematangsiantar membawa ke dua Tersangka Erik Salim dan Ahmad berserta seluruh barang bukti yang dikumpulkan di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Red)
Discussion about this post