Linktodays.com – Simalungun. Netralitas sejumlah Pangulu (kepala desa-Red) dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, tampak sangat diragukan, hal itu terlihat bahwa beredar foto sejumlah Pangulu di Kabupaten Simalungun ber swafoto dengan Salah satu Calon Bupati Simalungun Senin, (09/11/2020)
Dalam foto yang beredar lewat WhatsApp tersebut, terlihat ada 4 Orang Diduga Pangulu berfoto bersama dengan Salah seorang Calon Bupati Simalungun nomor Urut 1, terlihat bahwa ke Empat orang diduga Pangulu tersebut, mengacungkan Salam Satu Jari, yang diduga adalah simbol terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun no Urut 1.
Diketahui ke Empat orang Pangulu tersebut diduga berinisial (RS), Pangulu Nagori Sinaman Labah, Kecamatan Dolog Masagal. Inisial (BS), Pangulu Nagori Silabah Jaya, Kecamatan Dolog Pardamean. Inisial (RS) Pangulu Pamatang Sinaman, Kecamatan Dolog Masagal dan Inisial (JML) Pangulu Bangun Pane, Kecamatan Dolog Masagal.
Sementara itu, saat dilakukan konfirmasi lewat pesan WhatsApp, Minggu (08/11/2020) sekitar pukul 21.17 Wib, kepada RS diduga Pangulu Nagori Sinaman Labah, terkait beredarnya foto yang diduga dirinya tersebut, berfoto bersama dengan Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1 itu, dengan mengacungkan simbol salam 1 jari, RS memilih enggan memberikan tanggapan, Walau terlihat bahwa pesan telah dibaca.
Selain itu, tim awak media ini juga melakukan konfirmasi kepada RS diduga Pangulu Pamatang Sinaman, pada Minggu, (08/11/2020) sekitar pukul 21.18 Wib, namun sayangnya tidak ada jawaban dari Pangulu tersebut terkait beredarnya Foto mereka itu. Hal itu menjadi tanda tanya besar, dalam Rangka apa pangulu tersebut bertemu dan berfoto bersama dengan salah Satu Calon Bupati Simalungun No 1?
Baca Juga: Libatkan ASN di Pilkada, Bawaslu Menegaskan Sanksi Pidana, Tegas dan Jelas
Baca Juga: Dimasa Kampanye, Bawaslu Temui 237 Pelanggaran di 59 Daerah
Sekedar diketahui sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No 10 Tahun 2016 bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa, RT/RW dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon serta diatur dalam undang-undang lainnya bahwa Pangulu atau Kepala Desa atau sebutan lainnya tidak boleh terliibat politik praktis.
Selain itu, UU No 7 Tahun 2017 pada Pasal 490 yang bunyinya Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (Tim/AS)
Discussion about this post