Linktodays.com – Jakarta. Aliansi Akademisi menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Alasannya karena secara teks dan subtansi UU Cipta Kerja telah menjauh dari keinginan rakyat.
“Kami menolak Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menuntut adanya pembatalan pemberlakukan Undang-Undang 11 Tahun 2020 oleh presiden,” kata perwakilan aliansi Haris Retno Susmiyati dalam konferensi persnya, Selasa (03/11/2020).
Retno mengaku menemukan sejumlah kecacatan dalam UU Cipta Kerja, antara lain mengenai Pasal 7, Pasal 6 dan Pasal 5.
“Pasal 7 Undang-Undang 11 tahun 2020 terlihat di situ dikatakan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 di huruf a, tapi kalau kita lihat di Pasal 6 di Pasal 6 justru disuruh melihat di Pasal 5 huruf a,” ujarnya.
“Nah yang jadi pertanyaan Pasal 5 ayat 1 huruf a ini yang mana? Karena dalam Undang-Undang 11 tahun 2020 tidak ada Pasal 5 ayat 1 huruf a. Di dokumen yang kita unduh,” lanjut dia.
Sementara secara subtansi, aliansi akademisi menilai UU Cipta Kerja terlalu mementingkan pengusaha dan mengenyampingkan rakyat.
Hal itu, kata Retno, terlihat dari beberapa pasal terkait sumber daya alam antara lain Pasal 39.
“Diberikan perlakuan tertentu bagi usaha batu bara yang meningkatkan peningkatan nilai tambah maka royaltinya nol persen tentu ini kabar buruk bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam,” ucap Retno.
Adapun pernyataan atas nama 332 akademisi dari 119 universitas di seluruh Indonesia.
Baca juga: Viral, Pasal di UU Cipta Kerja Jadi Sorotan Warganet, Tentang Migas
Baca Juga: Kemensetneg Resmi Terima Naskah Final UU Cipta Kerja dari DPR
Baca Juga: Libatkan ASN di Pilkada, Bawaslu Menegaskan Sanksi Pidana, Tegas dan Jelas
Diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken UU Cipta Kerja setelah disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR sejak 5 Oktober 2020.
Beleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Nomor 11 Tahun 2020 berisi 1.187 halaman. Beleid tersebut diundangkan pada Senin (02/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020. UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya. (Red)
Sumber: kompas.com
Discussion about this post