Linktodays.com – Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku telah memantau perkembangan kasus Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu AM, yang melecehkan tiga polwan.
Menurut Argo, kini Iptu AM masih diperiksa di Propam Polda Sulawesi Selatan.
“Sekarang terus diperiksa propam dan sementara sudah di-nonaktifkan,” ujar Argo, Rabu (12/08/20).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, apabila nantinya terbukti, Iptu AM melakukan perbuatan pelecehan seksual dalam pemeriksaan, Polri tidak akan mentolerir.
Argo menegaskan bahwa Polri bakal memberikan hukuman yang berat.
“Tentunya dibuktikan dalam pemeriksaan nanti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jika terbukti kami (Polri) tak mentolerir,” kata mantan Kapolres Nunukan ini.
Diketahui, Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu AM sudah diberhentikan sementara waktu terkait adanya laporan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah polwan. Pemberhentian sementara bertujuan memudahkan pihak Propam Polda Sulawesi Selatan menginvestigasi kasus ini.
“Penyelidikan perkara ini akan ditangani (Propam) Polda, pemberhentian sementara untuk pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, Selasa. (*)
Discussion about this post