Linktodays.com – Jakarta. Bareskrim Polri menetapkan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Kejagung yang terjadi dua bulan silam itu.
“Kita tadi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannnya” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).
“Pertama adalah inisial T, kedua inisial H, ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Pekerja lain yang mengerjakan wallpaper di Kejagung pun turut menjadi tersangka. Selain itu, mandor di Kejagung juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak mengawasi anak buahnya.
“Itu ada inisial IS, ini yang mengerjakan wallpaper. Keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi,” jelas Argo.
Tersangka selanjutnya adalah bos penyedia bahan pembersih di Kejagung. Ada pula seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung yang turut menjadi tersangka kasus Kebakaran.
“Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH,” ujarnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim dan Kejagung melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung tersebut.
“Tadi jam 10 dari kepolisian, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dari pada kebakaran Kejagung ini, biar jelas, masyarakat biar tahu, biar jelas seperti apa, apakah itu suatu kealpaan atua itu ada pembakaran,” jelas Argo.
Penyidik memeriksa 131 orang, dan 64 di antaranya berstatus saksi. Olah TKP di lokasi kebakaran Kejagung dilakukan sebanyak 6 kali.
Seperti diketahui, gedung utama Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8) lalu. Proses penyidikan kasus ini sudah berlangsung 2 bulan, namun penetapan tersangka baru dilakukan hari ini.
Polri dan Kejagung menggelar ekspose untuk menentukan penyebab dan tersangka kebakaran. Hasilnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran ini.
Baca Juga: 105 Saksi Diperiksa soal Kebakaran Kejagung: Pejabat Utama hingga Teknisi
Baca Juga: Ada Unsur Pidana Pada Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polri Temukan Sejumlah Kejanggalan
Baca Juga: Viral Lagu Ampun Bang Jago, Tercipta Berawal Dari Sering Dicibir
“Tidak ada, tidak ada unsur kesengajaan,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana di kantornya, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Fadil tidak memerinci substansi ekspose tersebut. Namun ia menyebut bahwa dalam ekspose itu, sudah ada surat usulan penetapan tersangka.
“Dari gelar perkara tadi, sebenarnya substansinya saya tidak boleh memberi tahu, karena nanti akan diteliti oleh jaksa peneliti. Tapi, tadi ada surat saja usulan penetapan tersangka,” kata Fadil. (Red)
Sumber: detiknews.com
Discussion about this post