Linktodays.com – Pematangsiantar. Komunitas Satgas Anti Riba Kota Pematangsiantar, mempertanyakan kejelasan status Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk Warga disetiap kelurahan di Kota Pematangsiantar. Selasa, (25/08/2020).
Wakil Ketua Komunitas Satgas Anti Riba Kota Pematangsiantar, Rahmad Suwito mengatakan, keberadaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang ada saat ini diduga dibentuk secara per kelompok orang-orang tertentu yang dekat dengan pihak kelurahan saja tanpa melibatkan semua warga di Kelurahan tersebut.
Baca Juga: 155 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Bintara Polri di Polres Pematangsiantar
“Yang namanya kelompok masyarakat apalagi Rukun Desa, itu terbentuknya harusnya melibatkan semua warga, bukan untuk orang-orang tertentu yang dekat dengan pihak kelurahan,” kata Rahmad kepada , Linktodays.com pada senin (24/08/2020) malam.
Terlebih, susunan anggota di dalamnya yang tidak sesuai dengan tatanan yang ada. Kalaupun memang itu benar-benar Pokmas, harus ada regulasi yang jelas, dan tugas dari Pokmas harus sesuai organisasi kemasyarakatan.
“Tapi Pokmas ini fungsinya tidak ada yang sesuai semua,” ungkapnya.
Ketidakjelasan itu, lanjut Rahmad, seharusnya fungsi organisasi masyarakat adalah menjadi penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya, wadah pembinaan dan pengembangan. Pula wadah dalam peran serta mensukseskan pembangunan nasional, dan sarana penyalur aspirasi anggota.
“Tapi, Pokmas yang ada sekarang ini fungsinya profit oriented,” tandasnya.
Seharusnya jika memang tujuannya untuk itu tidak berbentuk Pokmas , melainkan KUD, CV atau PT, dan dilakukan secara tender terbuka. Siapapun itu baik dari lingkup Ring 1 maupun di luar Ring 1, bisa turut serta ikut dalam kegiatan tersebut. (ZFK)
Discussion about this post