Linktodays.com – Bengkulu. Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu membongkar ladang ganja seluas dua hektare di area kebun kopi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Jumat, (18/09/2020)
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Jumat, mengatakan saat dilakukan penggerebekan polisi tidak menemukan pemilik ladang ganja tersebut.
Namun, KombesPol Sudarno mengaku polisi sudah mengetahui identitas pemilik ladang ganja tersebut dan saat ini sedang dalam proses pengejaran.
“Saat anggota tiba di TKP memang sudah tidak ada orang di sana, tetapi kami sudah mengetahui identitasnya dan sementara masih proses lidik,” kata KombesPol Sudarno.
KombesPol Sudarno menjelaskan, lokasi penemuan ladang ganja tersebut yakni di Desa Lubuk Alai Talang Palembang Kecil, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Demi Uang Tambahan, Oknum Satpam Nekat Jual Sabu
Kata KombesPol Sudarno, beratnya medan yang dilalui karena berada di kawasan hutan dan perbukitan membuat anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu membutuhkan waktu selama 12 jam untuk sampai ke ladang ganja tersebut.
“TKP itu jauh dari perkampungan dan harus jalan kaki selama 12 jam untuk bisa sampai kesana dan anggota berangkat ke TKP itu Kamis malam,” papar KombesPol Sudarno.
Baca Juga: Polda Sumatera Barat Gagalkan 110 Kilogram Ganja Siap Edar ke Jakarta
Tiba di lokasi, kata KombesPol Sudarno, polisi langsung membongkar ladang ganja itu dan terkumpul sekitar 1.500 batang ganja yang sebagian dimusnahkan di lokasi dan sebagian dibawa ke Mapolda Bengkulu sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga menemukan 250 kilogram daun ganja kering, satu unit timbangan, satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang dan satu kaleng biji ganja yang diduga akan digunakan sebagai bibit.
“Luasnya itu sekitar dua hektar dan ganja itu ditanam dengan diselingi tanaman kopi, informasi ini kami peroleh dari warga dan anggota langsung berangkat menuju TKP,” demikian titup Sudarno. (MSC)
Discussion about this post