Linktodays.com – Pematangsiantar.
Sidang lanjutan terkait Gugatan Class Action Warga Gang Demak kepada Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, yang dinilai lalai dalam penanganan terhadap pasien Covid-19, masih dilakukan tahapan mediasi secara tertutup di ruang kantor Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (28/7/20).
Tim Kuasa Hukum Warga Gang Demak, Reinhard Sinaga SH mengatakan Saat mediasi tergugat yang dalam hal ini Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor SE MM tidak hadiri dan diwakilkan oleh Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Hery Oktarizal dan staffnya.
“Dalam mediasi ini Hefriansyah menyanggupi salah satu poin tuntutan warga yaitu Menyatakan permohonan maaf melalui media cetak dan elektronik.
Tetapi untuk tuntutan kerugian materil dan inmateril Hefriansyah menyatakan keberatan dengan alasan Pemko Pematangsiantar Tidak memiliki dana sebesar itu.
Pada mediasi tadi, pihak tergugat ataupun GTPP Covid-19 Siantar menyarankan pada penggugat untuk membuat surat permohonan kepada pihak Pemko Pematangsiantar agar membahas tuntutan pihak penggugat di karena kan hal ini berkaitan dengan masalah anggaran Covid-19,” ucap reinhard kepada awak media Linktodays.com, Rabu (29/07/20) melalui telepon seluler.
Lebih lanjut Menurut Reinhard Dengan demikian bisa dilihat, apakah bisa atau tidak direalisasikan pihak tergugat atas apa tuntutan dari warga gang Demak tersebut. Atau disesuaikan dengan anggaran yang ada di pemko atau pada GTPP Covid-19.
“Rencananya, Senin nanti surat tersebut sudah masuk ke Pemko. Selanjutnya, akan dilanjutkan nantinya mediasi keputusannya 10 Agustus 2020. Mudah-mudahan di sini nanti sudah ada keputusannya,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak pemko Pematangsiantar meminta pada pihak warga Gang Demak, agar menurunkan nilai anggaran dari isi gugatan kerugian materil senilai Rp118,3 juta menjadi Rp99 juta.
“Jika kesepakatannya nanti gagal nantinya semua pihak bisa memohon kepada hakim untuk meminta waktu 2 minggu untuk kembali melakukan kesepakatan” ucap Reinhard menutup pembicaraan.
(ZFK)
KRYD Polres Pematangsiantar, Upaya Samapta Cegah Kamtibmas dengan Sambangi Warga
Linktodays.com - Pematangsiantar. Untuk mencegah terjadinya Gangguan Kamtibmas Satuan Samapta Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Marah Halimsyah M melaksanakan Kegiatan Rutin...
Discussion about this post