Linktodays.com – Aceh. Pemerintah Kota Banda Aceh resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota nomor 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Mulai Selasa (15/09/2020), setiap warga yang melanggar aturan langsung dikenakan sanksi, mulai dari membersihkan tempat ibadah hingga denda sebesar Rp 100.000.
“Sesuai hasil kesepakatan bersama Pak Kapolresta dan Dandim 0101/BS, mulai hari ini kita gelar razia sekaligus penerapan sanksi,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dalam keterangannya dikutip dari Kumparan.com, Selasa (15/09/2020).
Dijelaskan Aminullah, masa sosialisasi perwal yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) telah selesai dan sudah waktunya digelar operasi.
“Razia dan penindakan mulai diterapkan sore ini. Sebelumnya pada pagi harinya akan digelar apel dan pembekalan petugas,” tuturnya.
Mengenai petugas yang turun ke lapangan, kata Aminullah, terdiri dari Satpol PP/WH, Polisi, TNI, serta sejumlah unsur dinas terkait. Saat razia, setiap pelanggar langsung diterapkan sanksi di tempat, termasuk sanksi denda atau kerja sosial untuk memberi efek jera.
Baca Juga: Polri Minta Pemda Buat Perda Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19
“Lokasinya kita start dari Masjid Raya Baiturrahman dan tempat-tempat keramaian lainnya termasuk warkop. Ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, demi keselamatan kita bersama,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banda Aceh, Bachtiar, menjelaskan, dalam razia ini, pihaknya akan menurunkan tim gabungan yang terdiri dari 10 polisi, 10 TNI, 25 Satpol PP/WH, petugas BPBD 6 orang, dan petugas Dishub 6 orang.
Baca Juga: 6 Penjudi Dicambuk di Nagan Raya, Aceh
“Razia dan penerapan sanksi ini akan kita berlakukan mulai hari ini hingga Desember nanti. Dalam rentang waktu itu, kita akan lakukan evaluasi setiap bulannya. Adapun lokasinya sudah kita tentukan di seputar Masjid Raya Baiturrahman, Pasar Aceh, Peunayong, Jalan Daud Beureueh, Jalan Teuku Umar, Taman Sari, hingga ke warkop-warkop,” katanya.
Perwal 51 mengatur soal sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan 4M. Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam, atau dikenai denda sebesar Rp 100.000.
Sementara sanksi adat, dilaksanakan oleh pemerintah gampong, dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum. Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi nonmuslim, akan menyesuaikan.
Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar. Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara, baik secara operasional hingga pencabutan izin usaha. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post