Linktodays.com – Pematangsiantar. KPU Pematangsiantar menyatakan dan menetapkan bahwa seluruh keabsahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang mereka terima dari Pasangan Ir Asner Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani (PASTI) telah lengkap dan memenuhi ketentuan menjadi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wakil Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jumat (04/09/2020).
Usai mendengarkan itu, raut wajah PASTI terlihat bahagia dan kata pertama yang disampaikan mereka adalah bersyukur kepada Tuhan. Dan tidak lupa menyampaikan banyak terimakasih kepada seluruh ketua dan sekretaris serta kader seluruh partai politik yang telah bersama-sama memberikan dukungan.
Secara pribadi Asner Silalahi mengaku terharu dan sangat bersyukur atas suport dari 8 parpol yang ada di Kota Pematangsiantar. Ia yakin bahwa kebersamaan ini menjadi salah satu modal penting untuk membangun Siantar lebih baik.
“Kita harus bersama-sama membangun Siantar. Dan saya berterimakasih kepada seluruh pengurus parpol yang setia mendukung. Tuhanlah yang membalaskan atas jerih payah bapak ibu semua,” katanya.
Baca Juga: Sejumlah Pengurus Ormas Pendukung Paslon Asner-Susanti Kecewa Saat Pendaftaran ke KPU
Usai meninggalkan kantor KPU, Asner mengatakan bahwa perjalanan selama ini sebagai anugrah dan menambah spirit, penambah semangat.
Baca Juga: Ikut Pilkada 2020, Asner Silalahi dan Susanti, Resmi Mendaftar ke KPU Pematangsiantar
Kemudian, mengingat pontensi Paslon Kepala Daerah dalam pesta demokrasi tahun 2020 ini hanya satu, yang sekaligus sebagai sejarah baru di Kota Pematangsiantar, Asner Silalahi didampingi Susanti mengaku bahwa itu sebagai anugrah.
“Saya yakin ini semua rencana Tuhan dan Tuhan berkehendak kami menjadi calon tunggal. Ini adalah amanah yang luar biasa dan harus di pertanggungjawabkan. Kami bercita-cita membuat Siantar lebih baik dan kami ingin Siantar jadi kota penyangga destinasi wisata Danau Toba. Cita-cita kami meningkatkan perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan kami mengutamakan toleransi,” katanya sembari menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh jurnalis.
Didampingi dr Susanti, Asner Silalahi tidak lupa berpesan kepada masyarakat agar sama-sama menyukseskan perhelatan Pilkada dengan datang ke TPS menentukan hak pilih di 9 Desember 2020 ini.
“Kita bertanggungjawab terhadap Pilkada Siantar karena ini menentukan masa depan Siantar 5 tahun ke depan,” tuturnya.
Sebelumnya, saat tiba di rumah kediamannya, PASTI disambut dengan totor sombah Simalungun disertai dengan beberapa acara adat lainnya.
Perlu ditahui, Daniel Sibarani selaku ketua KPU terlebih dahulu menjelaskan apa saja syarat pencalonan dan syarat calon sesuai PKPU dan peraturan KPU Pematangsiantar.
Pertama, Paslon yang diusung parpol dan gabungan parpol harus memenuhi minimal 20 persen jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2019, yaitu sebanyak 6 kursi atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 36.165.
Dijelaskan juga, dalam pendaftaran ini KPU menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen untuk persyaratan pencalonan dan syarat calon. Dan untuk syarat calon yang akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya, pertama surat pencalonan kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan parpol dalam model B KWK parpol. Kedua, keputusan pimpinan parpol tingkat pusat dalam model B1 KWK. Ketiga, keputusan parpol tentang kepengurusan parpol di tingkat Kota Pematangsiantar.
Sedangkan syarat calon, yang menyangkut bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, dokumen yang akan periksa adalah surat pernyataan dalam model BB1 KWK, daftar riawat hidup dalam model BB2 KWK dan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS atau dari BUMN maupun BUMD dalam model BB3 KWK, yang dilengkapi dokumen bukti lainnya. Usai pemeriksaan syarat pencalonan, KPU Pematangsiantar menyatakan bahwa seluruhnya lengkap.
Adapun parpol pengusung PASTI adalah PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKPI dan PAN dengan total sejumlah kursi yang ada di DPRD, yaitu 30 kursi. (Tim/Red)
Discussion about this post