Linktodays.com – Jakarta. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN tengah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) pembebasan rekening minimum bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri.
Keterangan resmi perusahaan setrum negara itu menyebutkan, jika pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh-nya.
Selain untuk pelanggan bisnis di atas daya 1.300 voltampere (VA), stimulus dari pemerintah ini juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA. Selain itu pelanggan bisnis dan industri dengan daya 900 VA dapat pengurangan biaya beban.
Stimulus subsidi listrik dari pemerintah ini diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
“Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril, Rabu, (29/07/20).
Sebanyak tiga golongan pelanggan yang akan mendapat stimulus tarif tersebut. Mereka adalah:
A. Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang Memakai Energi Listrik di Bawah Ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
1. Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA)
2. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
3. Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas)
B. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi Pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
C. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
1. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
2. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
3. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)
Pelanggan yang mendapatkan stimulus tarif ini, hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara itu, selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah.
Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2020.
PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan perusahaan. Sebab, setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga berdaya listrik 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA. (Redaksi)
Sumber: tempo.co
Rutan Kelas IIB Sidikalang Lakukan Razia Insidentil Mendadak Tindaklanjuti Perintah Menteri
Linktodays.com – Dairi. Rutan Kelas IIB Sidikalang melaksanakan razia insidentil secara mendadak ke dalam kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)....
Discussion about this post