Linktodays.com – Jakarta. Satgas Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan BNN menggerebek sebuah rumah di Jalan Galang Lingkungan IV, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (25/09/2020). Di tempat tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 42 kg. Minggu, (27/09/2020).
Ketiga orang yang diamankan yakni ZU (33), BO (31), dan ZUL (35). Ketiganya merupakan warga Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Lubukpakam.
Selain itu, Petugas mengamankan mobil Calya warna hitam yang diduga dibawa seorang warga Tanjungbalai, sebelumnya bertamu ke rumah yang digerebek.
Kapolresta Deliserdang (Kombes. Pol. Yemi Mandagi) saat dikonfirmasi terkait penggerebekan rumah tersebut. Namun demikian, Ia enggan menjelaskan perihal penggerebekan karena merupakan kewenangan BNN dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Aneh! Tanah Bekas Galian Napi Narkoba Yang Kabur dari Lapas Tangerang Tak Ditemukan
Baca Juga: Polsek Kepulauan Seribu Selatan Tangkap Pengedar Narkoba
Baca Juga: Pencegahan Peredaran Narkoba di Perbatasan
“Dari Satgas BNN dan Polda Metro Jaya. Untuk rinciannya, ditanya ke sana saja,” tutupnya. (PoldaMetroJaya/MSC)
Discussion about this post