Linktodays.com – Jakarta. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran mini market.
Dua tersangka, J alias Jef (20) pemetik dan M (21) Joki diciduk petugas di kawasan Tangerang, usai menggasak sepeda motor milik karyawan minimarket, Ahmad Rifai di parkiran Alfamart Taman Royal 3 Kota Tangerang.
Dari kawanan pencuri ini polisi menyita sepeda motor Beat B 3304 CJN hasil curian, kunci Leter T, 2 mata kunci Leter T, kunci magnet motor duplikat, 2 dompet warna coklat dan handphone.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, komplotan curanmor ini mengincar kendaraan di kawasan Tangerang dan sekitarnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Amanakan 4 Tersangka Penganiaya Anggota Satnarkoba Polres Jakbar dengan Stik Baseball
“Para pelaku mencari sasaran kendaraan roda dua yang terparkir dihalaman, pekarangan rumah atau Ruko, di daerah Kota Tangerang dan sekitarnya,” kata KombesPol Yusri, Senin (31/08/2020).
Dikatakan, setelah para tersangka menemukan target kendaraan yang akan dicuri, selanjutnya satu tersangka mendekati kendaraan yang terparkir. “Dengan merusak kunci stang motor tersebut menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” ujar KombesPol Yusri.
Korban kata KombesPol Yusri kehilangan sepeda motornya, pada (15/8/2020), sekira pukul 15.00 WIB. Motor tersebut diparkir didepan tempat kerjanya Alfamart Taman Royal 3 Kota Tangerang dalam keadaan terkunci.
Ketika hendak pulang kerja, sekitar pukul 23.00 WIB melihat sepeda motor sudah tidak ada diparkiran. Dari laporan korban kemudian polisi melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV hingga dua tersangka ditangkap.
Kepada para tersangka polisi menjerat, Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MSC)
Discussion about this post