Linktodays.com – Medan. Polda Sumut memusnahkan sebanyak, 58.241 butir pil ekstasi, 81.710 Kg ganja dan 151,7 kg sabu di halaman Polda Sumut, Rabu (11/11/2020). Narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti 31 kasus yang mereka ungkap sejak Juli hingga Oktober 2020.
“Dari 31 kasus itu, terdapat 53 tersangka, 51 laki-laki dan dua perempuan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.
Martuani mengatakan dari tersangka yang diamankan, dua di antaranya diberi tindakan tegas dan meninggal dunia. Sementara tersangka lainnya ada dalam tahanan dan menjalani proses hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) atau 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucap Martuani.
Mantan Kapolda Papua ini mengakui kasus narkotika di Sumut semakin mengkhawatirkan. Sebab daerah Sumut bukan lagi hanya menjadi persinggahan, melainkan telah menjadi daerah pengguna narkoba.
Baca Juga: Gunung Merapi Keluarkan Guguran Lava Sejauh 700 Meter
Baca Juga: 44 Kilogram Narkoba Jenis Sabu-Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dimusnahkan
Baca juga: Hendak Periksa Bandar Narkoba di Lapas, Tim Dit Narkoba Polda Riau Ditolak Petugas Lapas
Martuani berharap masyarakat ikut membantu polisi dan BNN memerangi penyalahgunaan narkoba.
“Jika ada peredaran narkoba, laporkan ke BNN dan Polda Sumut. Karena kami membutuhkan infomasi dari masyarakat,” tutup dia. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post