Linktodays.com – Jakarta. Polisi membongkar praktik aborsi di sebuah klinik di Senen, Jakarta Pusat (Jakpus). Klinik tersebut diketahui telah menggugurkan puluhan ribu janin sejak berdiri pada tahun 2002 lalu.
Dilansir dari pantauan detikcom di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020), bangunan klinik tersebut sama seperti rumah pribadi. Klinik tersebut berada tepat di pinggir jalan.
Bangunan tersebut didominasi dengan warna cokelat mulai dari pagar dan pintu bangunan. Garis polisi masih terpasang di bangunan tersebut.
Di samping bangunan tersebut, berjejer sejumlah rumah-rumah warga. Mulai dari toko makanan hingga bengkel kendaraan bermotor.
Di halaman depan rumah, satu meja dan beberapa bangku tersedia.
Baca Juga: Karyawan Klinik Aborsi Raden Saleh Pesan Makan Selalu Dibungkus
Baca Juga: Polisi Geledah Klinik Aborsi di Raden Saleh Raup Keuntungan Rp 70 Juta Per Bulan
Diduga meja dan bangku-bangku tersebut merupakan tempat untuk mencatat warga yang hendak melakukan aborsi.
Dari tampak luar, bangunan tersebut memang seperti rumah warga biasa. Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap di bangunan tersebut ribuan janin telah digugurkan.
Seperti diketahui, satu klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat (Jakpus) digerebek polisi. Sepuluh orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Penggerebekan dilakukan pada 9 September 2020 lalu. Klinik aborsi yang digerebek itu berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus.
“Rabu lalu tanggal 9 September sekitar pukul 12.00 WIB siang di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus, telah mengamankan 1 klinik, telah mengamankan 10 orang. (Polisi) melakukan penggeledahan di 1 klinik di daerah Percetakan Negara, dan mengamankan 10 orang yang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/09/2020).
Baca Juga: Pelaku Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta Ditangkap di Sumut
Baca Juga: Maklumat Kapolri Gencar di Sosialisasikan Sat Lantas Polres Tolitoli
Ke-10 tersangka yang diamankan yakni, LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25). Yusri mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada klinik yang melayani aborsi ilegal. Klinik tersebut mempromosikan jasanya melalui website.
“Bagaimana cara mereka menarik pasien? Itu melalui website yang ada. Ada 1 website, website itu adalah klinikaborsiresmi.com nanti kita koordinasi dengan Kominfo, juga nanti dengan cyber untuk bisa patroli lagi, karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut. Kemudian di media sosialnya (pelaku) bisa menawarkan aborsi dengan biaya yang ada,” katanya. (Red)
Sumber: detiknews.com
Discussion about this post