Linktodays.com – Jakarta. Ibu dan anak dengan inisial AM (31) dan M (49) ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Mereka ditangkap di Perumahan Serenia Hills Blok V/82 Jalan Karang Tengah Raya No. 9, Lebak Bulus, Jakarta Selatan Rabu (12/8/2020).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan, penangkapan tersebut berangkat dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pemilik narkoba di perumahan tersebut. Selanjutnya, Unit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyidikan ke lokasi tersebut.
Sesuai dengan SOP yang berlaku, kata KombesPol Audie, anggota Unit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan kartu anggota kepada petugas keamanan perumahan tersebut dan didampingi menuju rumah pelaku.
Begitu tiba di depan rumah pelaku, anggota pun mengetuk pintu dan pelaku AM yang kebetulan membuka pintu terkejut. Mengetahui yang mendatanginya tersebut anggota kepolisian, AM pun sontak berlari ke atas rumahnya.
“Sebagai anggota yang sedang mencari pelaku kejahatan narkoba, tentu saja melakukan tindakan, termasuk ikut mengejar pelaku ke atas rumahnya,” ujar KombesPol Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/8/2020).
Melihat anggota polisi mengejar AM, sang ibunda, M, justru menuduh kalau polisi yang datang merupakan polisi gadungan. Tak berhenti di situ, M bahkan melakukan penganiayaan terhadap sejumlah anggota polisi di lokasi.
“M kemudian melakukan penganiayaan kepada anggota narkoba dengan stik baseball. Akibatnya, anggota mengalami memar di bagian kepala,” ucap KombesPol Audie.
Setelah penganiayaan, akhirnya AM dan M berhasil ditangkap dan digiring ke Polres Metro Jakarta Barat. Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa botol minuman mengandung ganja. (MSC)
Discussion about this post