Linktodays.com – Tangerang. Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran 200 kilogram narkoba jenis ganja. Barang haram diketahui merupakan narkoba yang berasal dari jaringan Aceh.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebutkan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus terungkapnya 14,5 kilogram ganja oleh Satnarkoba Polres Tangerang Kota pada bulan lalu. Hasil penyelidikan selama satu bulan, polisi mengetahui akan adanya pengiriman ratusan kilogram ganja ke kawasan Jakarta Pusat.
“Dilakukan penyelidikan bahwa barang berupa narkoba jenis ganja dikirim pada 14 Agustus 2020 dari Aceh ke Jakarta melalui jasa pengiriman kargo di daerah Tanah Abang. Barang tersebut sudah sampai di Jakarta tanggal 30 Agustus dan akan diambil Senin 31 Agustus,” kata Irjen Pol Nana di Mapolsek Paku Haji, Jalan KH Saadulah, Tangerang, Selasa (01/09/2020).
Baca Juga: Dukung Belajar Online, Polda Metro Jaya Bagikan 1.500 Modem ke Siswa Tak Mampu
Itjen Pol Nana mengatakan pihaknya mendapatkan informasi, para tersangka yang bertugas menerima barang haram itu memesan jasa antar barang online untuk mengambil paket di Tanah Abang.
Petugas yang melakukan pembuntutan kemudian menangkap mobil tersebut di daerah Gambir, Jakarta Pusat. Hasil penggeledahan petugas mendapati barang ratusan kilogram ganja tersebut berada di dalam mobil tersebut.
Baca Juga: Polda Banten Musnahkan 303 Kg Ganja asal Aceh yang akan Diedarkan ke Jakarta, Banten dan Jawa Barat
“Ditemukan barang bukti berupa 6 karung yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 200 kilogram,” sebut Irjen Pol Nana.
Hasil penyelidikan polisi kemudian didapati dua orang tersangka inisial DP dan NB yang berperan sebagai penerima ganja dari Aceh tersebut. Irjen Pol Nana menyebutkan hingga kini pihaknya juga masih memburu satu tersangka lagi inisial CK.
Baca Juga: Polda Banten Berhasil Bongkar Sindikat Pengedar Ganja Asal Aceh
“CK ini yang berperan mengendalikan semua pengiriman dari Aceh tersebut. Masih kita buru sampai saat ini,” jelas Irjen Pol Nana.
Baca Juga: Polres Metro Tangerang Tangkap Pria Yang Sulap Lantai Dua Rumahnya Jadi Lahan Ganja
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (MSC)
Discussion about this post