Linktodays.com – Tangerang. Jajaran Polresta Tangerang bersama Kodim 0510 Tigaraksa dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar Operasi Yustisi malam hari di lokasi kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu (20/9/2020) dinihari.
Dari tiga lokasi yakni pintu masuk Perum Grand Batavia, Pertigaan Pospol Walet, dan pintu masuk Perum Kota Sutera ditemukan ada 107 pelanggar.
“Dari 107 pelanggar yang rata-rata mereka para remaja yang sedang malam mingguan. Selanjutnya kami data dan beri teguran,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
KombesPol Ade menambahkan pemilihan lokasi yang menjadi titik operasi yustisi tersebut lantaran kerap dijadikan tempat nongkrong para muda-mudi terutama di akhir pekan. Sehingga pihaknya mendorong untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Tujuan kami adalah memberikan edukasi serta mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa mentaati protokol kesehatan,” terang KombesPol Ade.
Baca Juga: Tak Pakai Masker, 107 Warga Pidie Aceh Dihukum Sapu Jalan-Pasar
Dikatakan KombesPol Ade, para pelanggar kemudian diberi surat teguran dan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di pinggir jalan serta tindakan fisik seperti push up.
Baca Juga: Melanggar Aturan dan Tak Pakai Masker Di-sanksi atau Denda Rp 100 Ribu di Banda Aceh
“Kami harapkan dengan Operasi Yustisi ini, kesadaran masyarakat meningkat bahwa melaksanakan protokol kesehatan begitu penting untuk kesehatan diri dan orang sekitar,” jelas KombesPol Ade. (MSC)
Discussion about this post