Linktodays.com – Jakarta. Polri mengingatkan peserta aksi tolak Omnibus Law tidak melanjutkan demonstrasinya. Mereka diimbau menempuh jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, sejauh ini pihaknya mencatat sebanyak 27 peserta aksinya dinyatakan reaktif COVID-19. Hal itu berdasarkan tes yang dilakukan kepada para pendemo atau Pengunjukrasa yang diamankan di Jakarta.
“Dari data terbaru, ditemukan ada 27 orang dinyatakan reaktif COVID-19,” kata Argo lewat keterangannya, Kamis (08/10/2020).
“Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK,” imbuh Argo.
Argo mengingatkan agar pendemo mematuhi hukum yang berlaku selama menjalankan aksinya. Sementara untuk peserta aksi yang positif corona telah dipindahkan ke RSD Wisma Atlet.
Baca Juga: Unjukrasa Berujung Ricuh, 1 Jurnalis Perempuan jadi Korban Pelemparan
Baca Juga: Video Ratusan Mahasiswa Siantar Unjukrasa: Batalkan Omnibus Law
Baca Juga: Sejumlah Lokasi Padat Pungunjukrasa Tolak UU Ciptaker di Jakarta, Hingga Bentrok
“Sudah dibawa ke Wisma Atlet,” ujar Argo.
Seperti diketahui, massa aksi hingga saat ini masih terus berdatangan ke Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa sendiri berlangsung anarkistis dan ricuh. Bahkan sejumlah pos polisi turut dibakar di beberapa tempat. (Red)
Sumber: Kumparan.com
Discussion about this post