Linktodays.com – Jakarta. Polsek Kebon Jeruk menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 kg. Barang haram tersebut disita dari dua tersangka di kawasan Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sigit Kumono mengatakan, kedua tersangka MHL (30) dan AGL (37) merupakan jaringan sindikat narkoba dikendalikan dari salah satu Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Jakarta.
Kompol Sigit melanjutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat ditangkapnya pengedar atau pengecer kecil yang kerap melakukan transaksi di kawasan Kebon Jeruk. Kemudian dilakukan pengembangan hingga menciduk, MHL dan AGL tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas kemudian menemukan 1,3 kg lebih sabu senilai sekitar Rp2 miliar. Barang bukti tersebut disita petugas di salah satu kamar kos milik tersangka.
Baca Juga: Polsek Sukmajaya Amankan Pengangguran karena Gadaikan 3 BPKB Motor Sewaan
Baca Juga: Polres Trenggalek Dalami Teror Bom Molotov di 2 Rumah Warga
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak Maret 2020. “Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu,” kata Kompol Sigit di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (11/9/2020).
Selain dua tersangka, polisi juga menangkap 5 tersangka lain sebagai pengedar kecil sabu.
“Total ada 7 tersangka, dua di antaranya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba Lapas, sementara tersangka lainya merupakan pengecer kecil yang bertugas mengedarkan paket kecil sabu,” ucap Kompol Sigit.
Hingga saat ini, anggota Polsek Kebon Jeruk bersama Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus narkoba yang dikendalikan dalam Lapas tersebut.
Atas perbuatannya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (MSC)
Discussion about this post