Linktodays.com – Depok. Anggota Reskrim Polsek Sawangan berhasil menangkap pelaku perampokan pedagang warung kopi di Jalan Raya Parung Ciputat, Bojongsari, Kota Depok, Selasa (15/09/2020) subuh.
Kapolsek Sawangan Kompol Sutrisno mengatakan kejadian perampokan menimpa korban Ading Herdiana (20), penjaga warung kopi, sekitar pukul 04.30 WIB. Tiba-tiba dua orang pelaku turun dari motor langsung mengalungi leher korban dengan celurit dan membacok paha korban hingga berdarah.
“Pada saat para pelaku sibuk mengasak barang-barang yang akan diambil di dalam warung, korban yang melihat pelaku lengah langsung merampas celurit yang terselip di kaki pelaku dan diancungkan balik kepada kedua pelaku yang langsung kabur,” ujar Kompol Sutrisno di tengah operasi Yustisi Masker depan Kantor Kecamatan Sawangan, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Kota Depok, Selasa (15/09/2020) siang.
Kapolsek menuturkan dari peristiwa tersebut seorang pelaku MW (20), berhasil ditangkap sedangkan temannya berhasil melarikan diri ke arah Ciputat.
Baca Juga: 6.800 Personil Gabungan Diterjunkan Dalam Operasi Yustisi Covid-19 di Jabodetabek
“Baru sekitar lima meter langsung pelaku terjatuh dan bersamaan massa yang sedang mengadakan ronda langsung mengamankan pelaku, namun satu lagi rekannya berhasil kabur,” kata Kompol Sutrisno.
Sementara itu, Kompol Sutrisno menambahkan saat bersamaan anggota Reskrim Polsek Sawangan sedang melakukan patroli kewilayahan melihat peristiwa itu segera mengamankan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan dari tangan pelaku MW, menyita sebilah celurit yang digunakan untuk melukai korban, senjata softgun mainan hitam, hasil curian dua slop rokok, dan empat buah Hp yang diduga hasil curian,” ungkap Kompol Sutrisno.
Sementara itu, lanjut Kompol Sutrisno, dompet korban berisi dokumen penting dan ATM serta uang tunai Rp. 400.000,- berhasil dibawa kabur teman pelaku.
“Anggota opsnal Reskrim di lapangan pimpinan Kanit Reskrim Iptu Burhan masih mengembangkan kasus ini yaitu mengejar teman pelaku yang DPO berinisial MM. Sementara itu pelaku MW dikenakan Pasal 365 KUHP pencurian kekerasan ancaman pidana 10 tahun.” Sebutnya. (MSC)
Discussion about this post