Linktodays.com – Depok. DS (32), pemuda pengangguran diamankan anggota Reskrim Polsek Sukmajaya, setelah diketahui melakukan penipuan dan penggelapan dengan menggadaikan sejumlah BPKB motor yang dirental.
Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab mengatakan DS ditangkap setelah anggota menerima laporan dari korban Irwan Adi Candra Yana, (57) pensiunan ASN, karena surat BPKB motor yang disewakannya, digadai pelaku.
“Ketiga motor yang surat BPKBnya digadai tersebut, Honda Beat B 3472 EUD, Honda Vario nomor B 3004 EUH, dan Yamaha soul nomor D 6689 AAV. Rata-rata pelaku menyewa berselang dua minggu, sehingga korban tidak menaruh curiga,” papar AKP Ibrahim.
Transaksi terjadi di Pondok Sukmajaya Permai Blok BB RT.04/03, Sukmajaya Kota Depok. Petugas menyita barang bukti berupa foto copy ktp pelaku dan istri, foto copy surat nikah, dan tiga bendel buku BPKB motor.
Baca Juga: Polres Trenggalek Dalami Teror Bom Molotov di 2 Rumah Warga
AKP Ibrahim mengatakan, pelaku DS melanggar Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
“Per surat BPKB digadaikan pelaku kisaran antara Rp1 – 2 juta. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” papar AKP Ibrahim. (MSC)
Discussion about this post