Linktodays.com – Pematangsiantar. Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar berhasil mengungkap Kasus Pencurian Motor (Curanmor) Pada Minggu (18/10/2020) sekita Pukul 17.00 Wib.
Pengungkapan tersebut berawal dari tim Unit Opsnal Reskrim Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku curanmor di Jalan Kain Suji, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara. Senin, (19/10/2020).
Atas adanya informasi tersebut, Unit Opsnal langsung menuju ke Jalan Kain Suji dan mengamankan pelaku Curanmor inisial JT (30) Warga Jalan Rela Kiri, Lorong 3, Kecamatan Siantar Utara.
JT diamankan beserta barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda merk Vario warna putih Nomor Polisi BK 6575 WAE tahun pembuatan 2015.
Setelah itu unit opsnal membawa Tersangka dan barang bukti sepeda motor ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk di periksa dan di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Baca Juga: Truk Cold Diesel Milik Arizz Simbolon Hilang, Usai Diparkirkan di Halaman Rumah
Baca Juga: Satreskrim Polres Siantar Berhasil Tangkap Pelaku Jambret HP
Baca Juga: Sukseskan Pelaksanaan Pilkada, Panwaslu Kecamatan Purba Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu
Sebelumnya, Pada Minggu (18/10/2020) sekira pukul 16.30 Wib. Pelapor atau Korban, Lisbon Purba memarkirkan sepeda motornya disamping rumahnya Jalan Kain Suji Ujung, Nomor 39, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dengan posisi kunci kontak masih lengket di Sepeda Motor dan pelapor masuk dalam rumahnya.
Kemudian terdengar suara sepeda motornya telah dihidupkan dan dibawa lari oleh Terlapor JT, atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan membuat Laporan Polisi ke Polres Pematangsiantar, untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI. (Tim/Red).
Discussion about this post