Linktodays.com – Serang. Pengedar sabu nyaru sebagai pengojek pangkalan ditangkap personil Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.
Tersangka NA alias Ade Cakil, 36, warga Desa/Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan depan SDN Krapcak Desa Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu, Senin (14/9/2020) dini hari.
Modus yang digunakan tersangka dalam memberikan sabu yang dipesan pelanggan cukup unik, yaitu dengan cara memasukan sabu ke dalam bungkus permen lalu menempelkan di tiang listrik sesuai yang disepakati.
Dari tangan tersangka pengedar ini, petugas mengamankan barang bukti 22 paket sabu, 2 handphone, 3 gulung double tip, 3 gulung solatip, 1 buah gunting, kartu ATM dan buku rekening bank.
Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan penangkapan tersangka Ade Cukil terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Tersangka ditangkap di pinggir jalan saat tukang ojek ini sedang menempelkan barang bukti sabu di tiang listrik.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Tangkap 8 Pemuda Membawa Senjata Tajam, Diduga Hendak Tawuran
“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, dari saku celana tersangka ditemukan 16 paket sabu. Dari hasil pengembangan, kita dapat juga 6 paket sabu lainya dibungkus kemasan permen yang sembunyikan dalam toples di rumah tersangka. Jadi jumlah barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 22 paket dengan berat lebih dari 18 gram,” terang Iptu Shilton di kantornya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Iptu Shilton, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Pasar Senen, Jakarta Pusat. Hanya saja, tersangka yang mengaku sudah 3 bulan berbisinis narkoba ini tidak mengetahui lokasi tempat tinggal sang bandar.
“Tersangka mengaku baru 3 bulan berjualan sabu dan memang sudah menjadi terget penangkapan. Selama 3 bulan itu, tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang ditemui di sekitaran Pasar Senen,” ungkap Kasatresnarkoba didampingi Kanit II Ipda M Nurul Anwar Huda.
Tersangka NA membenarkan jika dirinya sudah 3 bulan berbisnis narkoba dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga karena tak memiliki pekerjaan tetap. Dalam menjalankan bisnis haram ini, tersangka, sengaja menyembunyikan sabu ke dalam bungkusan permen agar tidak dicurigai orang lain.
“Paketan sabu dalam plastik bening, saya masukan dalam bungkus bekas permen lalu ditutup lagi dengan solatip. Agar tidak dicurigai keluarga, bungkus permen berisi sabu tersebut saya simpan dalam toples bercampur dengan permen yang masih utuh,” kata NA.
Tersangka juga menjelaskan setiap mendapat pesanan melalui telepon dari pelanggan, dirinya akan menempelkan barang pesanan di tiang listrik, tembok pagar atau lainnya yang mudah diketahui oleh si pemesan. Setelah barang pesanan ditempel menggunakan double tip, barulah memberitahu pemesan.
“Agar tidak diketahui orang lain, saya menempel barang pesanan di lokasi yang mudah ditemukan pemesan, seperti tiang listrik. Tentunya barang saya kirim setelah pemesan mentransfer uang. Jadi saya dan pemesan tidak saling kenal wajah,” terang bapak dua anak ini. (MSC)
Discussion about this post